Kajian Hukum Pidana Tentang Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga Lewat Jalur NonPenal di Kecamatan Rote Timur.

Detail Cantuman

Skripsi

Kajian Hukum Pidana Tentang Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga Lewat Jalur NonPenal di Kecamatan Rote Timur.

XML

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah menjelaskan mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan fisik, seksual, psikologis, dan/atau pelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dan lingkup rumah tangga. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) ini merupakan jaminan yang diberikan oleh Negara untuk mencegah, melindungi, dan menindak lanjuti pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun dalam praktek ternyata masih ada korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan melakukan penyelesaiannya masih ada yang menggunakan jalur kekeluargaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kecamatan Rote Timur di selesaikan lewat jalur NonPenal? (2) Bagaimanakah cara penyelesaian masalah kekerasan dalam rumah tangga di Kecamatan Rote Timur lewat jalur NonPenal?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Yakni melihat kaitan ketentuan hukum yang berlaku dan dengan apa yang dipraktikkan, kemudian pendekatan yuridis sosiologis pendekatan dengan hukum yang berlaku di masyarakat dengan mewawancarai korban terkait mengambil jalur penyelesaian secara kekeluargaan. Penelitian bersifat deskriptif kualitatif yaitu data yang diperoleh sesuai dengan permasalahan penelitian kemudian dianalisis, disusun sistematis sehingga diperoleh gambaran jelas dan lengkap.
Hasil penelitian ini menunjukan: (1) sebab atau alasan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menyelesaikan di luar pengadilan karena korban merasa pada saat melaporkan sedang emosi, merupakan salah satu alasan kasus kekerasan dalam rumah tangga diselesaikan melalui jalur non penal. (2) cara penyelesaian menurut P.S Kanit Reskrim Wahyu Martono. Kemudian hasil penelitian yang diperoleh dari Kepala Kepolisian Sektor Rote Timur terkait mekanisme penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) lewat jalur non penal/kekeluargaan yaitu Korban melaporkan kepada pihak kepolisian kemudian akan dibuatkan laporan oleh polisi, hasil keterangan pelapor akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pihak kepolisian mendatangkan semua pihak baik korba, pelaku, perangkat desa, dan tokoh agama, dibuatkan surat pernyataan yang disetujui bersama atas keputusan yang berasal dari kesepakatan kedua pihak.

Kata Kunci : Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT), Penyelesaian Non Penal,
Sebab atau Alasan, Cara Penyelesaian


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Nega Mariance Mulik - Personal Name
Student ID
1802010082
Dosen Pembimbing
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 1
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
740.21 LIK K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA