PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG DI DESA BAKUSTULAMA, KABUPATEN BELU

Detail Cantuman

Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PERUSAKAN BARANG DI DESA BAKUSTULAMA, KABUPATEN BELU

XML

Sebagai generasi penerus bangsa, perlu adanya perlindungan terhadap anak yang dilakukan dengan setara, atau seimbang karena perlindungan terhadap anak harus disesuaikan dengan keadaan lingkungan masyarakat agar di masa mendatang anak dapat berpartisipasi dalam rangka pembangunan negara Indonesia secara lebih baik. Menurut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak sebagai korban tindak pidana dan anak sebagai Saksi tindak pidana. Pasal 1 angka 3 menyatakan anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Rumusan masalah dari penelitian ini adalah : (1)Bagaimanakah pertanggung jawaban pidana anak pelaku perusakan barang di Desa Bakustulama Kabupaten Belu? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan dan pengaturan hukum terhadap anak dalam kasus perusakan barang di Desa Bakustulama, Kabupaten Belu? Pemelitian ini merupakan penelitiam jenis empiris. Metode penelitian adalah langkah dan cara dalam mencari, merumuskan, menggali data, membahas dan menyimpulkan masalah dalam penelitian, sehingga dapat menemukan jalan keluar dari masalah dalam penelitian. Metode penelitian merupakan cara ilmiah dalam memperoleh atau mengumpulkan data dengan tujuan tertentu
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Pertanggung- jawaban Pidana Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam Tindak Pidana perusakan barang di Desa Bakustulama Kabupaten Belu (2) Bentuk Perlindungan dan pengaturan Hukum terhadap anak dalam kasus perusakan barang di Desa Bakustulama Kabupaten Belu aspek-aspek penelitian meliputi. (a) Penyelidikan dan penyidikan terhadap anak (b) proses penuntutan pidana anak (c) proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim (d) penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum perlu dipertimbangkan faktor-faktor pesikolgis dan sosiologis yang mengarah kepada perkembangan anak dan masa depannya (e) pemberian pendampingan dan bimbingan dari P2TP2A. Yakni bimbingan konseling, kepada anak sebagai pelaku oleh P2TP2A. (f) pembinaan atau bimbingan rohani dari P2TP2A. Bimbingan rohani atau segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak rohaniwan dalam rangka memberikan bantuan rohani kepada orang lain yang mengalami kesulitan rohani.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1802010579
Dosen Pembimbing
BHISA VITUS WILHELMUS - 196106151989011001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ber P
Copyright
Lembaga Penerbit
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA