Skripsi
Penerapan Hukum Pidana Adat Terhadap Pelaku Pengrusakan Katoda (Tempat Ritual Adat Marapu) di Desa Umbu Pabal, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah
XMLKatoda (tempat ritual adat marapu) merupakan tempat untuk memberikan persembahan dan tempat untuk menyembah para leluhur dan juga merupakan tempat bertemu dengan leluhur melalui syair adat yang sudah diwariskan turun-temurun sampai saat ini. Rumusan masalah dalam penelitian adalah: (1) Bagaimanakah penerapan hukum pidana adat terhadap pelaku pengrusakan Katoda (tempat ritual adat Marapu) yang dilakukan oleh masyarakat adat di Desa Umbu Pabal, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah? (2) Apakah yang menjadi kendala dalam proses penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku pengrusakan katoda (tempat ritual adat marapu) di Desa Umbu Pabal, Kecamatan Umbu Ratunggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah?.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-empiris yang datanya diperoleh secara langsung melalui wawancara dengan responden di lapangan penelitian untuk menyelidiki kenyataan hukum yang ada dalam kehidupan sosial. Sumber dan bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Penerapan sanksi terhadap pelaku pengrusakan merupakan sebuah tindakan yang diambil oleh Rato (kepala adat) yang meliputi: penetapan waktu, pemanggilan dan pemeriksaan saksi dan pelaku, diadakan rapat adat bersama Rato untuk pengambilan keputusan, dan penerapan sanksi adat terhadap pelaku pengrusakan. Dan saat diberikan sanksi pelaku juga akan mendapatkan efek jera, sehingga ke depannya tidak mengulangi perbuatannya yang sama. (2) Penerapan sanksi juga ada beberapa faktor yang menghambat yaitu: pelaku pengrusakan tidak diketahui, pelaku pengrusakan tidak mengakui perbuatannya, pelaku tidak mengindahkan panggilan Rato, pelaku pengrusakan tidak mampu membayar denda atau ganti rugi
Dalam kasus ini penulis menyarankan agar adanya kesadaran hukum masyarakat, bahwa apapun bentuk pengrusakan baik barang milik pribadi, kelompok dan umum wajib untuk menjaga dan mencegah dari tindakan pengrusakan dengan cara sosialisasi dan penyuluhan hukum secara intensif.
Kata kunci: Penerapan, hukum pidana adat, pengrusakan, kendala.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Ariyus Giku Laya - Personal Name
|
Student ID |
1702010222
|
Dosen Pembimbing |
Nikolas Manus.,S.H.,M.H - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Ketua Penguji
Nikolas Manus.,S.H.,M.H - 195805261987041001 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement | |
Kontributor |
Dr. Rudepel Petrus Leo, SH.,M.Hum - Kontributor
|
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 YAP
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |