Pelimpahan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizina Dan Non Perizinan Serta Tugas Pembantuan Kepada Camat Malaka Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

Detail Cantuman

Skripsi

Pelimpahan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizina Dan Non Perizinan Serta Tugas Pembantuan Kepada Camat Malaka Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah

XML

Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelimpahan Urusan Pemerintahan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan, serta Tugas Pembantuan dari Bupati Malaka kepada Camat Malaka Barat Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan juga Untuk mengetahui dampak pelimpahan urusan pemerintahan pelayanan perizinan dan nonperizinan serta tugas pembantuan belum didistribusikan tetapi telah dilaksanakan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sampel dalam penelitian ini sebanyak 21 responden. Responden dalam penelitian ini adalah Bupati Malaka, Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka, Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan dan kesejahteraan Rakyat, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malaka, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Malaka, Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malaka, Camat Malaka Barat, Sekertaris Kecamatan, perangkat Kecamatan dan masyarakat Kecamatan Malaka Barat. Penentuan sampel menggunakan teknik penunjukan (purposive sampling).
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pelimpahan urusan pemerintahan bidang perizinan, non perizinan dan tugas pembantuan oleh Bupati Malaka kepada camat Malaka Barat belum dilaksanakan secara tegas sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 226 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Walaupun urusan pemerintahan bidang perizinan, non perizinan dan tugas pembantuan secara de jure belum didelegasikan tetapi secara de facto telah dilaksanakan oleh camat dengan menerbit surat keterangan izin tempat usaha berskala kecil dan pelaksanaan tugas pembantuan yang belum secara tegas dilimpahkan tetapi telah dilaksanakan melalui pengelolaan dana alokasi khusus di Kecamatan demi percepatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di kecamatan. Urusan pemerintahan bidang perizinan dan nonperizinan dilaksanakan dengan pertimbangan tuntutan pelayanan kepada masyarakat walaupun belum ada distribusi kewenangan tersebut sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014.
Berdasarkan hasil Penelitian ini, Bupati sebagai pemegang kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah sudah seharusnya mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 225 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Camat dapat berkoordinasi dengan Kepala Bagian Pemerintahan untuk segera merampungkan pelimpahan dimaksud untuk didistribusikan.

Kata Kunci: Pelimpahan Urusan, Tugas Pembantuan, Perizinan, Non perizinan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Arnoldus R.M Klau - Personal Name
Student ID
1702010362
Dosen Pembimbing
Rafael R. Tupen, S.H., M.Hum - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Dr. Saryono Yohanes, S.H., M.Hum - 19662207121989121010 - Ketua Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 LUP
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA