Skripsi
Proses Pemilihan Wakil Bupati Ende Sisa Masa Jabatan Periode 2019-2014 Dalam Kaitannya Dengan Demokrasi
XMLProses Pemilihan Wakil Bupati Ende sudah berlangsung dengan memakan waktu 2 tahun 15 hari, waktu yang ditempuh tersebut apakah sudah sejalan dengan spirit demokrasi atau tidak. Permasalahan pada penelitian ini adalah: (1) Apakah proses pemilihan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan periode 2019-2024 sejalan dengan spirit demokrasi? (2) Apakah best practice dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ende sisa masa jabatan periode 2019-2024?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif didukung dengan penelitian hukum yuridis empiris,.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa: (1) Proses Pemilihan Wakil Bupati Ende yang sudah berlalu dan menempuh waktu 2 (dua) tahun 15 (lima belas) hari, merupakan tindakan yang non-demokratis dan melangkahi regulasi yang ada dan berlaku di Indonesia. Proses tersebut bisa dikatakan demokratis, apabila mematuhi regulasi yang berlaku, karena demokrasi batasannya Undang-undang, demokrasi juga mempertimbangkan beberapa aspek termaksud kesejahteraan rakyat. (2) Best practice yang dilakukan oleh Bupati Ende, Bupati Ende telah memfasilitasi partai koalisi untuk melakukan konsolidasi dan berdiskusi untuk merekomendasikan 2 kandidat melalui Bupati untuk dipilih di paripurna DPRD. Best practice yang dilakukan oleh DPRD, DPRD Ende telah mendaklanjuti usulan calon Wakil Bupati yang disampaikan oleh Bupati Ende, pada tanggal 22 September 2021 dan dipilih melaui sidang paripurna pada tanggal 11 November 2021 (49 Hari). Bad practice yang dilakukan oleh Koalisi Partai Politik, Koalisi partai politik telah melakukan praktik yang buruk dalam proses pemilihan Wakil Bupati Ende. Dalam menjalankan tugas untuk mengusulkan 2 kandidat ke Bupati, yang diberikan waktu oleh regulasi yakni 15 Hari koalisi partai mengabaikannya, dan melakukan rekomdasi kepada Bupati Ende pada tanggal 22 September 2021 (713 Hari).
Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka peneliti mengajukan saran sebagai berikut: (1) Proses Pemilihan Wakil Kepala Daerah, harus dipercepat mengingat tugas dan fungsinya sangat penting dalam organ birokrasi daerah, karena tugasnya berdampak langsung bagi kehidupan masyarakat, seperti pelayanan publik, pemanfaatan SDA, menanfaatan sumber daya lainnya. (2) Partai politik sebagai pilar demokrasi harus mengoptimalkan kinerja atau kedaanya agar roda pemerintahan berjalan dengan efisien, jangan mengutamakan jabatan publik, yang harus diutamakankebutuhan masyarakat, karena partai politik ada untuk menyuarakan aspirasi masyarakat di negara yang menganut azas demokrasi.
Kata Kunci: Proses Pemilihan, Best Practice, Demokrasi, Wakil Bupati.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Francesco Meto Dari Tani - Personal Name
|
Student ID |
1802010567
|
Dosen Pembimbing |
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
74201 ANI P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |