Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang

XML

Peraturan daerah merupakan suatu peraturan di tingkat daerah yang dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pemerintah daerah yang didalamnya mengatur kepentingan umum yang ada di daerah bersangkutan. Sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Kupang yang sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dalam setiap tahun anggaran, namun mengalami kendala pada saat perumusan dan pembahasan, sehingga tertunda pembahasan dan penetapannya maka dibawa ke tahun anggaran berikutnya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah implementasi kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang? (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi Implementasi Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu data penelitian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: (1) Implementasi kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang dikatakan belum berjalan efektif dengan tata tertib dan kewenangan mutlak yang dimiliki setiap lembaga/badan pembentuk Perda Kota Kupang, di mana DPRD Kota Kupang masih belum sepenuhnya menggunakan kewenangannya sebagai lembaga legislatif pembentuk peraturan daerah. Sehingga sebagian besar peraturan daerah yang dihasilkan berasal dari usulan Pemerintah Daerah Kota Kupang; (2) Faktor penghambat yang mempengaruhi implementasi kewenangan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Kupang, yaitu faktor Sumber Daya Manusia (SDM), faktor anggaran/biaya dan faktor waktu.
Saran dari peneliti mengadakan diklat atau pelatihan-pelatihan sebanyak 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun, melakukan diskusi analisa kebutuhan oleh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) secara efisien dalam rancangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang diperlukan selama pembentukan peraturan daerah sampai pada pengesahan.

Kata Kunci: Implementasi, Pemerintah Daerah, DPRD, Pembentukan Peraturan
Daerah, Faktor Pengaruh


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Prihatini Novella Maure - Personal Name
Student ID
1602010151
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS MAHUR - 195808171986031004 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Umbu Lily Pekuwali - 195803121986011100 - Ketua Penguji
Dr. Hyronimus Buyanaya, S.H., M.H - 196009301987021001 - Penguji 1
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 MAU I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA