FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT MEMILIH UPAYA NONPENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI DESA HAITIMUK KECAMATAN WELIMAN KABUPATEN MALAKA

Detail Cantuman

Skripsi

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB MASYARAKAT MEMILIH UPAYA NONPENAL DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DI DESA HAITIMUK KECAMATAN WELIMAN KABUPATEN MALAKA

XML

Dalam penyelesaian tindak pidana perzinahan yang terjadi kehidupan di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, masyarakat cenderung memilih Upaya nonpenal dalam penyelesaian. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah. Oleh karena itu, perlu adanya peranan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tersebut.
Rumusan masalah dala penelitian ini adalah: (1). Mengapa masyarakat memilih upaya Nonpenal dalam penanganan tindak pidana perizinan di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. (2) Bagaimanakah bentuk penyelesaian tindak pidan melalui upaya nonpenal di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka. Penelitian ini merupakan penelitian dalam empiris yakni mengkaji dan menganalisis data yang diperoleh dari masyarakat dan lokasi penelitian kemudian dianalisa dalam bentuk paparan atas deskripsi kata-kata yang jelas kemudian data tersebut diinterpretasikan secara rinci yang selanjutnya dapat diambil suatu kesimpulan. Pada penelitian ini, penulis berusaha mendeskripsikan peristiwa yang menjadi pusat penelitian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Adapun teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah upaya nonpenal dalam penyelesaian tindak pidana perzinahan dan bentuk penyelesaian tindak pidana melalui upaya Nonpenal yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Haitimuk, Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka. Informan dalam penelitian ini 8 orang. Data diperoleh dari observasi/pengamatan, wawancara mendalam dan studi kepustakaan kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Penyebab masyarakat cenderung memilih upaya nonpenal disebabkan upaya penanggulangan kejahatan melalui sarana Non penal melalui usaha pencegahan tanpa harus menggunakan hukum pidana yaitu karena sedederhana, cepat biaya, murah dan tidak membutuhkan waktu yang lama; Bentuk penyelesaian tindak pidana perzinahan melelaui Upaya Non Penal ada 3 bentuk yakni mediasi, arbitrase dan restorative justice terjadi efektif dalam menyelesaikan tindak pidana perzinahan di Desa Haitimuk Kecamatan Weliman Kabupaten Malaka.

Kata Kunci: Faktor- faktor, Upaya Nonpenal, Perzinahan, bentuk penyelesaian.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
EFENDI ALEXANDER NAHAK - Personal Name
Student ID
1702010368
Dosen Pembimbing
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Nah F
Copyright
individu penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA