Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pembuangan Limbah Bengkel Motor Tidak Pada Tempatnya Di Bengkel Maranu Kota Kupang

XML

Pembungan limbah motor tidak pada tempat seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang Rumusan masalah Penelitian adalah: (1) Apakah faktor-faktor penyebab tindak pidana pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempat seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang? (2) Upaya upaya penanggulangan mengatasi pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempat seharusnya di Bengkel Maranu Kota Kupang? Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni data yang diperoleh dengan berpedoman pada segi yuridis juga berpedoman pada segi-segi empiris yang dipergunakan sebagai alat bantu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Metode pendekatan ini adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (1) Faktor penyebab pembuangan limbah motor tidak pada tempatnya ada dua yaitu: faktor internal dan faktor external. Pertama, Faktor Internal yang mempengruhi terjadinya pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempatnya. (a) Ketersediaan kapasitas bak sampah umum yang kecil. (b) Penumpukan sampah di setiap bak sampah umum. (c) Meningkatnya sampah/limbah dalam waktu yang singkat. (d) Ketersediaan tempat penampungan sampah yang relatif sempit/kecil. (e) Luas ruangan/lahan relatif sempit/kecil. (f) Minimnya ide untuk mendaur ulang sampah/limbah menjadi lebih berguna atau bernilai ekonomis. Kedua, Faktor External yang mempengaruhi terjadinya pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempatnya. (a) Menurunnya kesadaran masyarakat akan hukum. (b) Masyarakat tidak mendapatkan arahan atau penyuluhan secara berkala dari Badan Lingkungan Hidup Kota Kupang. (c) Pemerintah tidak tegas dalam menuntut penegakan hukum. (d) Kurangnya kinerja truk pengangkut sampah sehingga sampah terus-menerus menumpuk. (e) Kesadaran hukum pelaku pembuangan limbah bengkel motor tidak pada tempat seharusnya. (2) Upaya penanggulangan pengelolaan limbah meliputi kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. (a) Upaya pengumpulan limbah adalah sebuah kegiatan mengumpulkan limbah dari penghasil limbah sebelum diserahkan kepada pemanfaat limbah, pengolah limbah dan penimbun limbah. (b) Upaya Pemanfaatan adalah di mana pemilik bengkel kembali mendaur ulang atau memanfaatkan limbah yang masih bisa digunakan. (c) Upaya Penimbunan adalah upaya di mana pemilik bengkel menyediakan tempat untuk menampung limbah yang belum diangkut sehingga tidak berserakan agar tidak menimbulkan bau dan mencemari lingkungan sekitar.
Kata Kunci: Faktor Penyebab, Upaya Penanggulangan, Tindak Pidana, Limbah Bengkel Motor


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
VERONIC ANGELINA LADO - Personal Name
Student ID
1902010261
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LAD F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA