Analisis Pengaturan Dan Urgensi Whistleblower (Pelapor) Dan Justice Collaborator (Kolaborator Keadilan) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Pengaturan Dan Urgensi Whistleblower (Pelapor) Dan Justice Collaborator (Kolaborator Keadilan) Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

XML

Tindak Pidana Korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan kerah putih, kejahatan sebagai bisnis, kejahatan ekonomi, kejahatan resmi dan penyalahgunaan kekuasaan. Keadaan ini kian menuntut Institusi dan Penegak hukum agar lebih profesional melakukan upaya-upaya baru dalam penggalian informasi agar dapat menangani dan membuktikan kejahatan ini dengan menggunakan Whistleblower (Pelapor) dan Justice Collaborator (Kolaborator Keadilan). Berkenaan dengan banyak kasus Korupsi yang transnasional dan sindikasi, perlindungan hukum bagi para Whistleblower (Pelapor) dan Justice Collaborator (Kolaborator Keadilan) pun sangat diperlukan. Maka dapat dirumuskan masalah pokok: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum whistleblower dan justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia? (2) Bagaimanakah kebijakan pengaturan hukum yang ideal dalam penetapan status whistleblower dan justice collaborator dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif karena dikonsepsikan dan dikembangkan dengan cara menelaah kaidah-kaidah, norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Bentuk perlindungan hukum terhadap whistleblower dan justice collaborator berupa pemberian perlindungan atas keamanan, pemberian keringanan hukuman, bagi whistleblower mendapat penghargaan. (2) Kebijakan pengaturan hukum yang ideal ialah dengan memperhatikan resiko berupa ancaman/intimidasi, kriteria, jenis, peran sebagai whistleblower dan justice collaborator, bahkan batasan-batasan dalam memberikan perlindungan hukum kepada whistleblower, yang mana bagi seorang justice collaborator diperlukan batasan ancaman pidana minimum khusus. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Pembaharuan hukum secara optimal. (2) Penerapan peraturan tentang perlindungan dan perlakuan khusus bagi whistleblower dan justice collaborator secara konsisten. (3) Melakukan rapat koordinasi antar aparat penegak hukum sehingga memiliki pemahaman yang sama tentang aturan hukum, mekanisme serta hak-hak dari whistleblower (pelapor) dan justice collaborator (kolaborator keadilan.
Kata Kunci: Bentuk perlindungan hukum, tindak pidana korupsi, whistleblower (pelapor), justice collaborator (kolaborator keadilan), kebijakan pengaturan hukum ideal.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
PUTRIA NIDA IBA - Personal Name
Student ID
1902010036
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 IBA A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA