Pengaturan Penataan Lingkungan Hidup Kota Kupang dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Penataan Lingkungan Hidup Kota Kupang dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara

XML

Kota Kupang yang dijuluki dengan Kota Kasih ini mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang pesat baik dibidang ekonomi, sosial dan budaya meliputi aktivitas pemerintahan, pembangunan di berbagai bidang seperti pembangunan pemukiman, perhotelan, restoran dan lain-lain. Di samping itu, penduduk kota yang masih banyak beraktivitas, lahan perkotaan beralih fungsi menjadi tempat pemukiman, perkantoran, dan lain-lain, akibatnya timbul berbagai pencemaran atau perusakan lingkungan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah; (1) Apakah pengaturan penataan lingkungan hidup Kota Kupang agar nyaman, bersih, indan dan rindang?; (2) Bagaimanakah pelaksanaan pengaturan oleh pihak terkait dalam proses penataan lingkungan? Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yaitu suatu jenis penelitian dengan menganalisis fakta-fakta yang ada dalam praktik di masyarakat dengan tujuan mengetahui pengaturan pemerintah dalam membuat penataan lingkungan hidup Kota Kupang menjadi bersih, nyaman, indah dan rindang. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara dengan 2 orang narasumber. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif. (1).Bentuk-bentuk pengaturan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam penataan lingkungan diwujudkan dalam Peraturan Daerah (Perda) terdiri atas 5 yaitu peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Kupang No. 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kupang Tahun 2011 – 2031, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Wilayah Pesisir Kota Kupang , Peraturan daerah Kota Kupang Nomor 7 tahun 2000 tentang Ruang Terbuka Hijau Kota Kupang. (2).Pelaksanaan pengaturan Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dalam penataan lingkungan agar bersih, nyaman, indah dan rindang dilihat dari perspektif Hukum Administrasi Negara, Pelaksanaan pengaturan penataan lingkungan di Kota Kupang dapat dikategorikan belum efektif. Saran dari penelitian ini adalah pemerintah dan masyarakat Kota Kupang lebih berinisiatif, berpartisipasi dan berperan dalam proses penataan lingkungan hidup Kota Kupang. Pemerintah lebih tegas dalam penegakan hukum dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam program yang dibuat oleh pemerintah. Beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat dalam penataan lingkungan adalah menanam pohon, membuat tempat sampah di lingkungan sekitar, melakukan kerja bakti dan membuang sampah pada tempatanya.
Kata kunci: Pengaturan, Penataan Lingkungan, Kota Kupang.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
OLIVA PUTRI YESICA - Personal Name
Student ID
1802010035
Dosen Pembimbing
UMBU LILY PEKUWALI - 195803121986011100 - Dosen Pembimbing 1
AGUSTINUS MAHUR - 195808171986031004 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Umbu Lily Pekuwali - 195803121986011100 - Ketua Penguji
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Penguji 1
Norani Asnawi - - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 YES P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA