Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melestarikan Hak Asal-Usul Desa Serta Faktor Penghambat Di Desa Nualain Dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melestarikan Hak Asal-Usul Desa Serta Faktor Penghambat Di Desa Nualain Dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

XML

Latar belakang dilakukan penelitian ini akibat adanya degradasi hak asal-usul desa yang terjadi di Desa Nualain dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, sehingga diperlukan upaya pelestarian oleh berbagai pihak termasuk kepala desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Seberapa jauhkah pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam melestarikan hak asal-usul desa di Desa Nualain dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu? (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam melestarikan hak asal-usul desa di Desa Nualain dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu?
Penelitian merupakan penelitian yuridis-empiris yang mengaji tentang Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melestarikan Hak Asal-usul Desa serta Faktor Penghambat di Desa Nualain dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu. Wawancara mendalam (depth interview), digunakan dalam proses pengambilan data dengan cara memberikan pertanyaan langsung kepada kepala desa, tokoh adat, perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam melestarikan hak asal-usul desa di Desa Nualain dan kepala Desa Lakmaras telah dilakukan dengan berbagai upaya seperti perlombaan tarian tradisional, dan membentuk kelompok-kelompok tenun. Khusus di Desa Lakmaras telah dilakukan pemugaran cagar budaya (sadan/mot) hingga pemisahan lahan pertanian dan peternakan yang sebelumnya tidak tertata; (2) faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam melestarikan hak asal-usul desa di Desa Nualain dan kepala Desa Lakmaras adalah: (a) minimnya kualitas SDM di kedua desa; (b) kurangnya sarana pendukung, dan (c) kebiasaan masyarakat untuk mengikuti tren yang sedang berkembang dan memilih hal-hal praktis.
Kata kunci: pelaksanaan kewenangan, kepala desa, hak asal-usul desa.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
HIRONIMUS APAQ RASI - Personal Name
Student ID
1802010162
Dosen Pembimbing
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 1
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
David Y Meyners - 196003041988031001 - Ketua Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 RAS I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA