Skripsi
Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melestarikan Hak Asal-Usul Desa Serta Faktor Penghambat Di Desa Nualain Dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
XMLLatar belakang dilakukan penelitian ini akibat adanya degradasi hak asal-usul desa yang terjadi di Desa Nualain dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu, sehingga diperlukan upaya pelestarian oleh berbagai pihak termasuk kepala desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Seberapa jauhkah pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam melestarikan hak asal-usul desa di Desa Nualain dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu? (2) Apakah faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam melestarikan hak asal-usul desa di Desa Nualain dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu?
Penelitian merupakan penelitian yuridis-empiris yang mengaji tentang Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Dalam Melestarikan Hak Asal-usul Desa serta Faktor Penghambat di Desa Nualain dan Desa Lakmaras, Kecamatan Lamaknen Selatan, Kabupaten Belu. Wawancara mendalam (depth interview), digunakan dalam proses pengambilan data dengan cara memberikan pertanyaan langsung kepada kepala desa, tokoh adat, perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam melestarikan hak asal-usul desa di Desa Nualain dan kepala Desa Lakmaras telah dilakukan dengan berbagai upaya seperti perlombaan tarian tradisional, dan membentuk kelompok-kelompok tenun. Khusus di Desa Lakmaras telah dilakukan pemugaran cagar budaya (sadan/mot) hingga pemisahan lahan pertanian dan peternakan yang sebelumnya tidak tertata; (2) faktor penghambat pelaksanaan kewenangan kepala desa dalam melestarikan hak asal-usul desa di Desa Nualain dan kepala Desa Lakmaras adalah: (a) minimnya kualitas SDM di kedua desa; (b) kurangnya sarana pendukung, dan (c) kebiasaan masyarakat untuk mengikuti tren yang sedang berkembang dan memilih hal-hal praktis.
Kata kunci: pelaksanaan kewenangan, kepala desa, hak asal-usul desa.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
HIRONIMUS APAQ RASI - Personal Name
|
Student ID |
1802010162
|
Dosen Pembimbing |
DAVID Y MEYNERS - 196003041988031001 - Dosen Pembimbing 1
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
David Y Meyners - 196003041988031001 - Ketua Penguji
Yohanes G Tuba Helan - 196001101986011002 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 RAS I
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |