Motif Kejahatan Abortus Provocatus Criminalis Yang Dilakukan Oleh Mahasiswi Serta Upaya Penegakan Hukum Di Kabupaten Timor Tengah Selatan

Detail Cantuman

Skripsi

Motif Kejahatan Abortus Provocatus Criminalis Yang Dilakukan Oleh Mahasiswi Serta Upaya Penegakan Hukum Di Kabupaten Timor Tengah Selatan

XML

Fenomena tentang aborsi dikalangkan remaja putri selalu berkembang dengan berbagai macam versi, misalnya aborsi dilakukan karena terjadinya kehamilan di luar nikah dan konsep Unwanted Children (anak yang tidak diinginkan) dengan berbagai alasan. Berdasarkan penelitian World Health Organization (WHO) diperkirakan 20-60% aborsi di Indonesia adalah aborsi disengaja (induced abortion). Penelitian di 10 kota besar dan 6 kabupaten di Indonesia memperkirakan sekitar 2 juta kasus aborsi, 50 persennya terjadi di perkotaan. Kasus aborsi di perkotaan dilakukan secara diam-diam oleh tenaga kesehatan (70%). Sedangkan di pedesaan dilakukan oleh dukun (84%). Klien aborsi terbanyak berada pada kisaran usia 20-29 tahun. Berdasarkan tingginya angka aborsi, maka dapat dirumuskan masalah pokok: (1) Apakah motif mahasiswa melakukan tindak kejahatan abortus provocatus criminalis, di Kabupaten Timor Tengah Selatan? (2) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan abortus provocatus criminalis, di Kabupaten Timor Tengah Selatan?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di Kepolisian Resort Kabupaten Timor Tengah Selatan, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe, Kejaksaan Negeri Soe, dan Pengadilan Negeri Soe Kelas II. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap lima narasumber.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan: (1) Motif penyebab mahasiswi melakukan tindakan kejahatan Abortus Provocatus Criminalis di Kabupaten Timor Tengah Selatan adalah motif ketakutan, dengan tiga faktor pendorong timbulnya motif ketakutan dalam diri mahasisiwi tersebut yaitu: (a) faktor ingin melanjutkan pendidikan, (b) faktor malu dengan lingkungan sekitar dan (c) faktor hamil diluar pernikahan yang sah. (2) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak kejahatan aborus provocatus criminalis dilakukan serangkaian tindakan yaitu proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian, penuntutan oleh kejaksaan dan putusan oleh hakim. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Perlunya pendampingan dan pengawasan yang lebih baik dari pihak keluarga untuk memberikan pemahaman tentang bahaya sex bebas. (2) Perlu dilakukannya sosialisasi sex education dan pentingnya pendidikan sex secara rutin dilingkungan pendidikan, tentang bahaya sex bebas, dan kesehatan reproduksi (3) Perlunya peningkatkan komitmen dan efektifitas dari aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, agar tidak terdapat kejanggalan atau kekurangan.

Kata kunci: Motif kejahatan, penegakan hukum, tindak pidana abortus provocatus criminalis


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ALEXANDER UN - Personal Name
Student ID
1902010137
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Adrianus Djara Dima - 196604071990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ALE U
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA