Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak: Studi Kasus Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Kriminologis Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak: Studi Kasus Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang

XML

Anak sebagai pelaku pemerkosaan merupakan fenomena yang saat ini terjadi di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan data pra penelitian tanggal 12 September 2022 menunjukan dari jumlah 21 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang, 5 diantaranya merupakan pelaku pemerkosaan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pemerkosaan dan upaya pencegahan terhadap anak sebagai pelaku kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kupang dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang mengkaji suatu peristiwa hukum yang terjadi melalui pendekatan kasus. Pengambilan data dilakukan dengan dua cara yaitu wawancara dan studi dokumen. Data-data yang
telah diperoleh kemudian akan disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Faktor-faktor penyebab anak melakukan tindak pidana pemerkosaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang yakni; faktor psikologis atau kejiwaan anak, kondisi keluarga kaitannya dengan pengawasan orangtua, pendidikan formal dan informal yang buruk, pergaulan anak, penggunaan teknologi, penggunaan alkohol dan peranan korban itu sendiri. (2) Upaya penanggulangan yang dilakukan oleh pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Kupang dan Balai Pemasyarakatan Kelas II Kupang adalah pemberian pembinaan, pembimbingan dan pengawasan yang berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1) Masyarakat dalam hal ini orangtua, keluarga, atau masyarakat sekitar harus meningkatkan peran aktif dalam membina anak dan memantau atau mengawasi perilaku anak. (2) Instansi-instansi atau stakeholder terkait harus giat melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah berkaitan dengan pendidikan seksual, dampak kecanduan video porno, serta bahaya penggunaan teknologi. (3) Lembaga-lembaga terkait yang mempunyai tanggungjawab secara khusus dalam hal penanggulangan kejahatan yang dilakukan oleh anak harus lebih adaptif dan responsif terhadap fenomena yang terjadi.

Kata Kunci: Faktor penyebab, Pemerkosaan, Anak, Upaya penanggulangan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010406
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 1
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAR T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA