PEMBATALAN PERJANJIAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wet Boek)

Detail Cantuman

Skripsi

PEMBATALAN PERJANJIAN AKIBAT PANDEMI COVID-19 MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (Burgerlijk Wet Boek)

XML

Pada masa pandemic covid-19 pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan dan regulasi yang menetapkan pandemic COVID-19 sebagai bencana nasional non alam dan pembatasan sosial berskala besar. kebijaka dan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah membatasi aktivas masyarakat sehingga aktivitas debitur dalam memenuhi prestasi menjadi terhambat karena kebijakan dan regulasi tersebut menciptakan keadaan memaksa/force majure namun, dalam kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah tidak menjelaskan pandemic COVID-19 merupakan force majure. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah pembatalan perjanjian karena COVID-19 dimungkinkan menurut Kitab Undang- undang Hukum Perdata (BW)? (2) Apakah akibat hukum dari pembatalan perjanjian akibat COVID-19 menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW)? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan penelitian undang-undang (statute approach), Pendekatan penelitian konseptual (conceptual approach), pendekatan penelitian sejarah (historical approach), dan pendekatan penelitian perbandingan (comparative approach). Bahan hukum yang dikumpulkan dilakukan melalui tahap identifikasi bahan hukum, inventarisasi bahan hukum, verifikasi bahan hukum dan interpretasi bahan hukum kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pandemi Covid-19 dapat dikatakan sebagai force majeure yang bersifat relatif dinyatakan sebagai force majeure namun tidak semua perjanjian bisa dibatalkan karena tidak semua wilayah di Indonesia diijinkan menerapkan PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan kata lain perjanjian yang bisa dibatalkan dengan alasan covid-19 sebagai force majeure hanyalah perjanjian yang berlangsung di wilayah yang menerapkan PSBB. (2) Pada umumnya akibat hukum yang terjadi pada pembatalan perjanjian secara umum dikarenakan Pandemic covid-19 adalah penggantian biaya kerugian dan bunga dapat dimaafkan jika ditinjau dari Pasal 1245 KUH Perdata, Namun, jika tidak bisa membuktikan pandemic covid-19 sebagai halangan pemenuhan prestasi saat dilakukannya pembatalan perjanjian maka debitur harus mengganti biaya, kerugian dan bunga jika ditinjau dari Pasal 1244 KUH Perdata.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010642
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Agustinus Hedewata - - Ketua Penguji
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 1
Orpa Juliana Nubatonis - 197507112005012001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SOD P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA