PENEGAKAN HUKUM DAN FAKTOR PENGHAMBATNYA DALAM KASUS PENGANIAYAAN GURU YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR NEGERI OELBEBA KABUPATEN KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

PENEGAKAN HUKUM DAN FAKTOR PENGHAMBATNYA DALAM KASUS PENGANIAYAAN GURU YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR NEGERI OELBEBA KABUPATEN KUPANG

XML

Kasus penganiayaan Kepala Sekolah terhadap guru yang terjadi pada awalbulan Juni 2022 di SD Negeri Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, ialah tindak pidana penganiayaan (pengeroyokan dan pemukulan) terhadap salahseorang guru yang mengabdi di Sekolah Dasar Negeri Oelbeba. Kasuspenganiayaanberawal dari rapat evaluasi yang membahas ujian sekolah danpersiapan penilaian akhir semester. Dalam rapat tersebut, terjadi perbedaapendapat yang membuat kepala sekolah emosi. Kemudian terjadi penganiayaandan pengeroyokan. Akibat perbuatan pelaku maka korban mengalami benturan di kepala dan luka di sekujur wajah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan terhadap guru di Sekolah Dasar Negeri Oelbeba Kabupaten Kupang? 2)Apakah faktorpenghambat penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan guru di SekolahDasar Negeri Oelbeba Kabupaten Kupang?Penelitian ini merupakan penelitian yuiridis empiris. Jenis dan sumberbahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahanhukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) dalam Putusan Pengadilan NegeriOelamasi kelas II Nomor 91/Pid.B/2022/PN Oelamasi, yang mengadili perkarapidana pada tingkat peradilan pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dengan perkara Terdakwa I Alexander Nitti, Terdakwa II Iwan Taebenu, Terdakwa III Bilda O. Manu, Terdakwa IV JemsiMasu,Telah memperhatikan dan mendengarkan Tuntutan Pidana (requisitoir) dariPenuntut Umum serta permohonan keringanan hukuman dari terdakwa. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biayaperkara. Memperhatikan, Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.2) Faktor Penghambat: (a) faktor hukum peraturan Perundang-undangan, (b) faktor penegak hukum, (c) faktor sarana atau fasilitas, (d) faktor masyarakat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
CALISTIA VERJINIA FALLO - Personal Name
Student ID
1702010605
Dosen Pembimbing
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Deddy R. CH. Manafe - - Penguji 1
Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 FAL P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA