Skripsi
PENEGAKAN HUKUM DAN FAKTOR PENGHAMBATNYA DALAM KASUS PENGANIAYAAN GURU YANG DILAKUKAN OLEH KEPALA SEKOLAH DI SEKOLAH DASAR NEGERI OELBEBA KABUPATEN KUPANG
XML
Kasus penganiayaan Kepala Sekolah terhadap guru yang terjadi pada awalbulan Juni 2022 di SD Negeri Oelbeba Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, ialah tindak pidana penganiayaan (pengeroyokan dan pemukulan) terhadap salahseorang guru yang mengabdi di Sekolah Dasar Negeri Oelbeba. Kasuspenganiayaanberawal dari rapat evaluasi yang membahas ujian sekolah danpersiapan penilaian akhir semester. Dalam rapat tersebut, terjadi perbedaapendapat yang membuat kepala sekolah emosi. Kemudian terjadi penganiayaandan pengeroyokan. Akibat perbuatan pelaku maka korban mengalami benturan di kepala dan luka di sekujur wajah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan terhadap guru di Sekolah Dasar Negeri Oelbeba Kabupaten Kupang? 2)Apakah faktorpenghambat penegakan hukum terhadap kasus penganiayaan guru di SekolahDasar Negeri Oelbeba Kabupaten Kupang?Penelitian ini merupakan penelitian yuiridis empiris. Jenis dan sumberbahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahanhukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan: 1) dalam Putusan Pengadilan NegeriOelamasi kelas II Nomor 91/Pid.B/2022/PN Oelamasi, yang mengadili perkarapidana pada tingkat peradilan pertama dengan acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut, dengan perkara Terdakwa I Alexander Nitti, Terdakwa II Iwan Taebenu, Terdakwa III Bilda O. Manu, Terdakwa IV JemsiMasu,Telah memperhatikan dan mendengarkan Tuntutan Pidana (requisitoir) dariPenuntut Umum serta permohonan keringanan hukuman dari terdakwa. Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biayaperkara. Memperhatikan, Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.2) Faktor Penghambat: (a) faktor hukum peraturan Perundang-undangan, (b) faktor penegak hukum, (c) faktor sarana atau fasilitas, (d) faktor masyarakat
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
CALISTIA VERJINIA FALLO - Personal Name
|
Student ID |
1702010605
|
Dosen Pembimbing |
NIKOLAS MANU - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Nikolas Manu - 195805261987041001 - Ketua Penguji
Deddy R. CH. Manafe - - Penguji 1 Bhisa V. Wihelmus - 196106151989011001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 FAL P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |