Skripsi
Pengaturan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Pelaksanaannya Di Kota Kupang
XMLMasalah yang sering timbul dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah prospek kemampuan pembiayaan. Dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara pembangunan, penyelenggara tata Urusan Pemerintahan, serta pelayanan masyarakat, Pemerintah Daerah seringkali menghadapi kendala dalam pembiayaan. Seharusnya, untuk menjalankan daerah yang menjadi kewenangannya, daerah harus mempunyai sumber keuangan yang memadai agar daerah tersebut mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, tujuan yang dapat dilakukan dengan cara mendorong peningkatan penerimaan daerah, yang salah satunya bersumber dari pendapatan asli daerah. Peraturan daerah mengenai retribusi pelayanan pasar diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimanakah pengaturan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pasar? (2) Bagaimanakah pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar?
Penelitian ini dilakukan di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Kupang, dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan,pendekatan konseptual, dan pendekatan sosio-legal. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi lapangan dan studi kepustakaan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, kemudian dianalisis secara deskriptif yuridis kualitatif. Aspek penelitian ini adalah Peraturan Daerah tentang Pelayanan Retribusi Pasar, serta Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Kupang.
Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar meliputi: (a) Materi muatan atau substansi Peraturan Daerah yang secara sah diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan di daerah. (b) Pengaturan dan penertiban tempat berdagang dengan tujuan tertib dan teraturnya pelayanan retribusi pasar dan memberikan dampak yang baik untuk mendukung pengelolaan pasar rakyat milik pemerintah. (2) Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kota Kupang meliputi: (a) Hambatan pembayaran retribusi pelayanan pasar yaitu karena pendidikan,aparat petugas yang tidak memadai, ekonomi dan kesadaran hukum masyrakat. (b) Upaya yang dilakuan untuk menangani permasalahan pungutan retribusi pelayanan pasar mulai dari memberikan keringanan pembayaran wajib retribusi.
Saran peneliti terhadap hasil penelitian ini adalah Para petugas Dinas Pasar harus lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dapat menciptakan suasana pasar yang kondusif.
Kata Kunci: Pengaturan, Peraturan Retribusi, Pelayanan Pasar,
Pelaksanaan, Hambatan pembayaran retribusi
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
PATRISIA CLARISA MATA - Personal Name
|
Student ID |
1802010419
|
Dosen Pembimbing |
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
|
Penguji |
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MAT P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |