Pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih Di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih Di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur

XML

Penelitian ini dilatarbelakangi masih rendahnya tingkat pelayanan air bersih dari pemerintah untuk masyarakat serta minimnya sumber air baku yang tersedia di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni: (1) Bagaimanakah pelaksanaaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur? (2) Apakah hambatan dan solusi dari pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur?
Penelitian ini dilakukan di Desa Sangan Kalo, Kecamatan Elar Selatan, Kabupaten Manggarai Timur dan di kantor SPAM Kabupaten Manggarai Timur, dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris yakni penelitian yang dilakukan di lapangan untuk mencari data dan informasi. Penulis memperoleh data dengan menganalisis data yang diambil dari lokasi penelitian dan mengambil data dari kepustakaan yang relevan yaitu buku-buku, peraturan perundang-undangan serta literatur yang berkaitan dengan masalah tersebut, serta mengambil data secara langsung berupa wawancara dengan pihak terkait dengan penelitian ini.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih belum terlaksana secara maksimal karena masih ada masyarakat yang belum mendapatkan pelayanan air bersih sehingga masyarakat menilai bahwa ada perbedaan pelayanan dari pemerintah. Dengan demikian Pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum belum sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta belum terlaksana dengan baik. (2) Sementara terdapat hambatan-hambatan yang dialami oleh SPAM Manggarai Timur, yaitu dari faktor anggaran, petugas pelayanan, faktor sarana dan prasarana, faktor pemerintah, sulitnya sumber air baku, dan faktor geografis. Solusinya SPAM Manggarai Timur berupaya dengan semaksimal mungkin mengatasi hambatan-hambatan yang terjadi.
Kata kunci: Pelaksanaan SPAM, hambatan, solusi.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
EFARISKA LINDANG - Personal Name
Student ID
1902010190
Dosen Pembimbing
YOHANES G TUBA HELAN - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
Yohanes G. Tuba Helan - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 1
NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Yohanes G. Tuba Helan, S.H., M.H - 19600110 198501 1 002 - Ketua Penguji
Norani Asnawi, S.H.,M.H - - Penguji 1
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LIN P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA