Skripsi
Kewenangan Kepala Desa Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Desa (Studi Pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Tribur dan Desa Orgen, Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor)
XMLDi Indonesia telah terdapat pengaturan khusus berkenaan dengan Pemerintahan Desa yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa), dalam Pasal 1 angka 1 UU Desa menyebutkan bahwa Desa adalah Desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Kewenangan Kepala Desa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Desa? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa Tribur dan Orgen Kecamatan Abad Selatan Kabupaten Alor dalam rangka pelaksanaan Otonomi Desa?
Penelitian ini di lakukan di Desa Tribur dan Desa Orgen Kecamatan Abad Selatan Kabupaten Alor.Tipe penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang berdasarkan kajian mengenai kewenangan kepala desa dalam rangka pelaksanaan otonomi desa.
Simpulan kewenangan Kepala Desa dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Tribur dan Desa Orgen: Adanya pengaturan tentang kewenangan Kepala Desa dari hirarki Peraturan Perundanga-undangan paling tinggi sampai tingkat paling bawah, secara nyata memberikan otoritas dan ruang kepada Kepala Desa untuk melakukan wewenangnya dalam menjalankan pemerintahan desa.Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan kewenangan Kepala Desa Tribur dan desa Orgen adalah: Pertama, Rendahnya kualitas sumber daya manusia. Kedua, Masih terbatasnya sarana dan prasarana. Ketiga, Keuangan desa.
Saran penelitian ini adalah: Penting bagi Pemerintah Desa Tribur dan desa Orgen, dalam melaksanakan kewenangannya untuk menjalankan roda pemerintahan desa, tetap mematuhi perintah dan prinsip-prinsip Undang-undang yang berlaku. Pemerintah desa harus lebih memperhatikan kualitas sumber daya manusia yang ada di desanya dalam hal ini aparatur desa demi terciptanya aparatur yang memumpuni di bidangnya masing-masing.Dengan melakukan pelatihan dan pembinaan terhadap aparatur desa.
Kata kunc i: Kewenangan Kepala Desa, Pelaksanaan, Otonomi Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Faktor Penghambat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
SANG BOYSON JALLA - Personal Name
|
Student ID |
1902010360
|
Dosen Pembimbing |
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
HERMINUS RATU UDJU - 19610428198901001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Kotan Y Stefanus - 196012271987021001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1 Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 JAL K
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |