Pola Kearifan Lokal Berbasis Kultural Sup Afu (Sumpah Makan Tanah) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan

Detail Cantuman

Skripsi

Pola Kearifan Lokal Berbasis Kultural Sup Afu (Sumpah Makan Tanah) Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Di Desa Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan

XML

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur penyelesaian sengketa tanah menurut pola kearifan lokal berbasis Kultural Sup Afu di Desa Fatukopa, kabupaten Timor Tengah Selatan, Mendeskripsikan kepatuhan para pihak yang bersengketa terhadap hasil penyelesaian dengan tradisi Sup Afu di desa Fatukopa, kecamatan Fatukopa, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan deskriptif kualitatif yaitu memperoleh data-data secara tertulis atau lisan dari orang-orang atau pelaku utama yang diamati. Data yang dikumpulkan baik data primer maupun sekunder yang telah diperoleh dari lapangan dalam bentuk kalimat yang jelas sehingga mudah dipahami. Penelitian ini menggunakan teknik wawancara. Informan dalam penelitian adalah tokoh adat dan masyarakat adat di Desa Fatukopa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Penyelesaian sengketa tanah di Desa Fatukopa kebanyakan diselesaikan diluar pengadilan atau diselesaikan dengan hukum adat yang menjadi pola kebiasaan penyelesaian sengketa tanah pada Atoni Pah Meto (Orang Timor) yaitu Sup Afu (Sumpah makan tanah). Sup Afu merupakan sumpah adat yang dapat dilakukan dalam penyelesaian sengketa tanah melalui non litigasi.
Penyelesaian sengketa tanah dengan tradisi Sup Afu ini merupakan akhir dari konteks pembuktian dimana pihak bersengketa yang dikatakan kalah atau tidak berhak atas objek tanah akan mendapatkan dampak berupa penyakit bahkan kematian, hal ini menunjukan kebenaran kepemilikan hak atas objek tanah yang disengketakan. Dalam melakukan npenyelesaian sengketa tanah dengan Sup Afu (sumpah makan tanah) juga dapat dilakukan melalui beberapa prosedur atau tahapan yaitu: Pengaduan, Musyawarah, Penyelesaian sengketa, Penutupan. Setelah melakukan penyelesaian sengketa dengan tradisi Sup Afu melalui beberapa tahapan atau prosedur penyelesaian maka para pihak yang bersengketa akan patut menerima hasil putusan tersebut dan tidak ada komplain dari pihak manapun karena putusan dari penyelesaian sengketa tanah dengan tradisi Sup Afu bersifat final. Bahkan kepatuhan terhadap putusan dengan tradisi Sup Afu ini telah terdoktrin dari generasi yang satu ke generasi berikutnya.
Kata Kunci: Kepatuhan, Pihak yang bersengketa, Penyelesaian Sengketa tanah. Tradisi Sup Afu


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Wilhelmina Betti - Personal Name
Student ID
1901070106
Dosen Pembimbing
Petrus Ly - 19591211986011002 - Dosen Pembimbing 1
Meryana M. Doko - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Petrus Ly, M.Si - 19591211 198601 1 002 - Ketua Penguji
Meryana M. Doko - 9908419686 - Penguji 1
Dr. Leonard Lobo,M.Kes - 195912311987021005 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
87205
Edisi
Published
Departement
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.05 BET P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA