TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 129/Pdt.G/2019/PN Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN HUTANG-PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR: 129/Pdt.G/2019/PN Kpg)

XML

Wanprestasi dalam perjanjian hutang-piutang artinya tidak memenuhi sesuatu yang diwajibkan seperti telah ditetapkan dalam perikatan, tidak terpenuhinya kewajiban oleh debitur. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian hutang- piutang? (2) Apakah pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang-piutang (dalam putusan nomor: 129/Pdt.G/2019/PN Kpg)?
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Untuk mendapatkan hasil penelitian tersebut, maka penelitian ini akan dilakukan dengan studi kepustakaan yang meliputi buku, jurnal, dan sember-sumber tertulis lainnya. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan: (1) Penyelesaian wanprestasi di pengadilan, diberlakukan penyelesaian berdasarkan hukum acara perdata sebagaimana penyelesaian perkara-perkara perdata lainnya. Hal ini berarti dalam proses penyelesaiannya dapat dikenakan ganti rugi maupun sita jaminan apabila memang diperlukan dilaksanakan sita sebagaimana yang diatur dalam Pasal 277 HIR. Penyelesaian melalui jalur pengadilan atau jalur litigasi ini dimulai dengan pengajuan gugatan pada pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang memeriksa dan memutus perkara. Proses persidangan dimulai dari pembacaan gugatan, replik-duplik, pemeriksaan alat bukti, kesimpulan hingga penjatuhan putusan oleh majelis hakim. (2) Pertimbangan hakim terhadap wanprestasi dalam perjanjian hutang-piutang dalam kasus ini majelis hakim memutuskan untuk gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima niet onvantklijke verklaard, maka penggugat dihukum untuk membayar ongkos perkara. Saran dari peneliti adalah: Bagi pihak Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, agar masalah hutang-piutang yang terjadi di wilayah Kota Kupang diperhatikan agar bagi para pihak yang ingin membuat perjanjian bisa mengikuti dan menepati sebuah proses perjanjian yang dibuat. Dan untuk pihak tergugat atau debitur agar suatu perjanjian yang sudah dibuat dengan pihak kreditur atau penggugat agar ditepati, apabila dalam perjalanan ada kendala atau masalah segera melaporkan ke pihak berwajib. Diharapkan kepada pihak tergugat agar melakukan sebuah pembayaran kepada pihak penggugat yang sesuai dengan bunga yang sudah ditentukan berdasarkan dengan perjanjian yang sudah dibuat.

Kata kunci: Penyelesaian Wanprestasi, Perjanjian Hutang-Piutang, Pertimbangan Hakim


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ANDRA ALMASARI HUBI - Personal Name
Student ID
1802010008
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
Yossie Maria Y. Jacob - 1978070720050012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
ILMU HUKUM
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
74201 HUB T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA