Skripsi
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENCABULAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS DI WILAYAH HUKUM POLSEK KUPANG TENGAH)
XMLSaldy Maru. “Pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan terhadap anak (Studi kasus di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah)”. Dibimbing oleh Thelma S.M. Kadja sebagai pembimbing I dan Nikolas Manu sebagai Pembimbing II.
Pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan pencabulan diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 289-296 KUHP yang dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kesusilaan. Tindak pidana pencabulan tidak hanya diatur dalam KUHP saja, namun diatur pula pada Undang-undang Republik Indonesai Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yaitu Pasal 81 dan 82. Dalam hubungan ini, kesalahan merupakan faktor penting bagi pertanggungjawaban pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan pendekatan Empiris yang diperoleh dengan teknik wawancara dan juga memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) lalu mengambil kesimpulan berdasarkan pengamatan
tersebut.
Hasil penelitian ini menunjukan terjadinya: (1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan tersebut akibat adanya (a) faktor internal, berupa ketidak mampuan pelaku menahan hasrat seksual yang timbul dari dalam dirinya. (b) Adapun faktor eksternal penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan tersebut adalah karena pelaku terpengaruh oleh kecanggihan teknologi yang semakin maju, serta di akibatkan oleh pelaku yang jauh dari kedua orang tua sehingga kurang mendapat perhatian dari orang tua. Sementara itu, untuk mempertanggungjwabakan perbuatannya, (2) Pertanggungjawabannya sesuai dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemetintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Oelamasi menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama Tujuh tahun penjara dan denda sebesar seratus juta rupiah dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Saran yang diusulkan dari penulis yakni agar pemerintah seyogyanya lebih memperketat batasan akses gambar dan video porno di internet, serta para orang tua lebih mengawasi anaknya dalam menggunakan internet sejak dini
Kata kunci: Pertanggungjawaban pidana, Pencabulan, Anak.
Detail Information
Item Type |
SKRIPSI
|
---|---|
Penulis |
SALDY MARU - Personal Name
|
Student ID |
1702010312
|
Dosen Pembimbing |
THELMA S M KADJA - 195810171988032001 - Dosen Pembimbing 1
Nikolas Manus - 195805261987041001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Thelma S M Kadja - 195810171988032001 - Penguji 1 Nikolas Manu - 195805261987041001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Mar P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |