PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT TIMOR DI DESA OELTUA, KECAMATAN TAEBENU, KABUPATEN KUPANG

Detail Cantuman

Skripsi

PEMBAGIAN HARTA WARISAN BAGI ANAK LUAR KAWIN DITINJAU DARI HUKUM PERDATA DAN HUKUM ADAT TIMOR DI DESA OELTUA, KECAMATAN TAEBENU, KABUPATEN KUPANG

XML

Hukum waris meliputi aturan-aturan dan keputusan-keputusan yang bertalian dengan proses penerusan atau pengoperan dan peralihan harta kekayaan materiil dan immaterial dari generasi yang satu ke generasi berikutnya. Hukum waris di Indonesia bersifat pluralistis, karena berlaku tiga sistem hukum kewarisan, yaitu Hukum Waris Perdata, Hukum Waris Adat dan Hukum Waris Islam. Ketiga sistem hukum waris ini tentunya memiliki corak dan sifat-sifat yang khas. Dalam hukum waris perdata anak luar kawin yang diakui didudukkan sebagai salah satu ahli waris yang berdiri sendiri di luar dari empat golongan ahli waris sebagaimana yang diatur KUH Perdata. Sedangkan dalam pandangan hukum adat di Desa Oeltua dengan sistem kekerabatan patrilinear anak luar kawin dimungkinkan menjadi ahli waris. Penulis merumuskan masalah dalam skripsi ini yaitu: (1) Bagaimanakah pembagian warisan bagi anak luar kawin ditinjau dari hukum perdata dan hukum adat Timor di Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang? (2) Apakah hambatan yang di hadapi dalam pelaksanaan pembagian warisan terhadap anak luar kawin?
Penelitian merupakan penelitian hukum empiris. Jenis dan sumber data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Responden dalam penelitian ini adalah Kepala Desa Oeltua, Tokoh Adat, Pewaris, Anak luar kawin dan Tokoh masyarakat. dalam penelitian ini sumber-sumber data yang dikumpulkan berasal dari data lapangan dan data kepustakaan. Metode yang digunakan dalam menganalisis data adalah deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan, bahwa: (1) Berdasarkan hukum perdata anak luar kawin yang diakui secara sah adalah memiliki hak waris sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Jo Pasal 863 KUH Perdata. Anak luar kawin dapat mewarisibersama dengan golongan I (Pasal 863 ayat (1) KUH Perdata); bersama golongan II dan golongan III (Pasal 863 ayat (1) KUH Perdata); bersama golongan IV (Pasal 863 ayat (1) KUH Perdata); dan bersama dengan ahli waris yang perderajatannya berbeda karena adanya Kloving(Pasal 863 ayat (2) KUH Perdata). Sedangkan berdasarkan hukum adat timor pembagian warisan bagi anak luar kawin di lakukan dengan musyawarah dan penunjukan; (2) Hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pembagian harta warisan bagi anak luar kawin adalah: (a) faktor ekonomi; (b) faktor pendidikan; (c) faktor budaya; (d) faktor tidak adanya pengakuan.

Kata kunci: Pembagian warisan, Anak luar kawin,Warisan , Hambatan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Jhon Mesak Olla - Personal Name
Student ID
1902010069
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Oll P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA