Skripsi
WEWENANG PENGALIHAN FUNGSI DAN PEMANFAATAN HUTAN LINDUNG MANGROVE KEPADA SWASTA (STUDI KASUS DI DESA MERDEKA KECAMATAN LEBATUKAN KABUPATEN LEMBATA)
XMLHal ini termuat dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah suatu kawasan yang memiliki fungsi perlindungan dan harus dilakukan kajian yang mendalam serta komperhensif. Dalam pemanfaatan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata sendiri telah menerbitkan perda No. 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mangrove Berbasis Masyarakat. Terdapat seluas 6 hektar kawasan hutan mangrove di Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata yang dialihfungsikan menjadi kawasan tambak udang, yang dalam pelaksanaan alih fungsi kawasan hutan mangrove tersebut tidak sesuai dengan mekanisme serta prosedur yang telah diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Wewenang pengalihan fungsi dan pemanfaatan hutan lindung mangrove kepada swasta di Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata, 2). Prosedur pengalihan fungsi dan pemanfaatan hutan lindung mangrove kepada swasta di Desa Merdeka Kecamatan Lebatukan Kabupaten Lembata. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (cases approach).
Hasil penelitian menunjukan: 1). Alih fungsi hutan lindung mangrove yang dilakukan oleh pemda Kabupaten Lembata merupakan tindakan tanpa wewenang (onbevoegdheid) yaitu tindakan tanpa wewenang secara materi (onbevoegdheid rationare materiae), 2). Pelaksanaan prosedur alih fungsi hutan lindung dilakukan dengan cara Perubahan peruntukan kawasan hutan (tukar menukar kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan) dan Perubahan fungsi kawasan hutan. Diharapkan, 1). Perlu adanya sebuah produk hukum yang baru terkait pembagian batasan kewenangan pemerintah dan pemerintah daerah yang lebih terperinci dalam penggunaan wewenang serta petunjuk teknisnya baik dalam pengelolaan serta pemanfaatan hutan mangrove. 2). Perlu dilakukannya sosialisasi kepada instansi terkait dan masyarakat umum mengenai pengelolaan dan pemanfaatan hutan mangrove serta upaya pencegahan terhadap kerusakan ekosistem hutan mangrove.
Kata kunci : Alih fungsi, Hutan mangrove, Wewenang, Prosedur.
Detail Information
Item Type |
SKRIPSI
|
---|---|
Penulis |
THEODORUS RIVALDO NANI LAZAREN - Personal Name
|
Student ID |
1702010168
|
Dosen Pembimbing |
YOHANES TUAN - 196011291988031002 - Dosen Pembimbing 1
Norani Asnawi, S.H., M.H - 19730808 200604 2 001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Agustinus Mahur - 195808171986031004 - Ketua Penguji
Yohanes Tuan - 196011291988031002 - Penguji 1 NORANI ASWANI - 197308082006042001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Laz W
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |