Skripsi
Tinjauan Yuridis Tentang Pemeriksaan Setempat Terhadap Objek Sengketa Tidak Bergerak Sebagai Alat Bukti Dalam Perkara Perdata Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Oelamasi
XMLPemeriksaan setempat atau descente ialah pemeriksaan mengenai perkara oleh hakim karena jabatannya yang dilakukan diluar gedung atau tempat kedudukan pengadilan, agar hakim dengan melihat sendiri memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Berdasarkan hasil penelitian di Pengadilan Negeri Oelamasi, ditemukan beberapa perkara perdata yang dilaksanakan pemeriksaan setempat oleh Hakim dan dijadikan sebagai alat bukti dengan issue penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimanakah Pertimbangan Hakim terhadap pemeriksaan setempat sebagai alat bukti dalam menjatuhkan putusan dalam perkara perdata diwilayah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi? (2) Bagaimanakah Proses Pemeriksaan Setempat terhadap objek sengketa tidak bergerak dalam pertimbangan hakim sebagai alat bukti di wilayah hukum Pengadilan Negeri Oelamasi?
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil studi lapangan dengan wawancara. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian diolah dengan cara memeriksa dan mengoreksi data. Setelah data diolah kemudian dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: (1) Upaya hakim melakukan pemeriksaan setempat oleh karena sehubungan dengan sulitnya para pihak berperkara membawa objek sengketa atau barang sengketa kemuka persidangan untuk diperlihatkan kepada hakim sehingga pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh hakim dijadikan sebagai alat bukti surat dalam menjatuhkan putusan. (2) Alasan-alasannya yaitu: pertama, Ketidaksesuaian antara objek sengketa dengan alat bukti lain. Kedua, Ketidaksesuaian objek sengketa dengan dalil gugatan penggugat dan jawaban tergugat.
Kata Kunci: Proses Pertimbangan Hakim,Pemeriksaan Setempat, sidang, Majelis Hakim, objek sengketa.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARDI OVIANTI BENU - Personal Name
|
Student ID |
1902010376
|
Dosen Pembimbing |
ISHAK ALFRED TUNGGA - 196005181988031001 - Dosen Pembimbing 1
RENY REBEKA MASU - 196302031990032002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
A Resopijani - 196109071989012001 - Ketua Penguji
Ishak Alfred Tungga - 196005181988031001 - Penguji 1 Reny Rebeka Masu - 196302031990032002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BEN T
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |