ASPEK HUKUM UPAYA PENCEGAHAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DALAM KASUS KREDIT BERMASALAH (STUDI KASUS KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPKARDIOS RUTENG)

Detail Cantuman

Skripsi

ASPEK HUKUM UPAYA PENCEGAHAN DAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR DALAM KASUS KREDIT BERMASALAH (STUDI KASUS KOPERASI SIMPAN PINJAM KOPKARDIOS RUTENG)

XML

Suatu kegiatan usaha dan bisnis diperlukan sejumlah dana sebagai modal agar suatu kegiatan usaha atau bisnis tersebut dapat terwujud dan terlaksana. Dalam suatu kegiatan usaha atau bisnis tersebut, bahwa sumber dana suatu usaha terdiri atas modal dan utang. Sumber dana tersebut dapat diperoleh dari lembaga keuangan baik lembaga perbankan, lembaga keuangan bukan bank, lembaga-lembaga pembiayaan dan pasar uang. Jika suatu kegiatan usaha atau bisnis bisa memiliki modal maka seorang pengusaha dapat melakukan pinjaman kredit pada suatu lembaga keuangan yaitu koperasi.Kredit yang diberikan oleh koperasi mempunyai pengaruh yang sangat penting dalam kehidupan perekonomian suatu Negara karena kredit yang diberikan secara selektif dan terarah oleh koperasi kepada nasabah dapat menunjang terlaksananya pembangunan sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Permasalahan pada penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pandangan dan aspek hukum dalam upaya pencegahan terjadinya kredit bermasalah di Koperasi Kopkardios Ruteng? (2) Bagaimanakah standar operasional prosedur di Koperasi Kopkardios Ruteng jika terjadi kredit bermasalah oleh debitur menurut pandangan hukum?
Penelitian ini menggunakan penelitian empiris dilakukan untuk mempelajari hukum dan kenyataan yang ada dilapangan berdasarkan fakta yang ada. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, bahan hukum primer bersumber dari undang-undang sedangkan bahan hukum sekunder bersumber dari hasil penelitian dan buku-buku Adapun situasi dimana anggota koperasi mengalami kesulitan dan harus segera memerlukan dana untuk kepentingan anggota tersebut akan tetapi anggota tersebut pada saat itu tidak ada barang-barang atau asset lainnya yang dapat dijadikan jaminan atau agunan karena suatu kondisi atau situasi tertentu maka dengan wewenang koperasi dapat memberikan pinjaman kepada anggota tanpa menggunakan jaminan dengan asas kekeluargaan dan asas kebebasan berkontrak menjadi dasar hukum bagi koperasi untuk memberikan pinjaman tanpa jaminan kepada anggota.
Dalam penyelesaian kredit macet tanpa jaminan di Koperasi Simpan Pinjam Kopkardios Ruteng, ada beberapa saran dari penyusun, antara lain: Itikad baik harus selalu ada pada anggota. Pihak Koperasi Simpan Pinjam Kopkardios Ruteng perlu lebih berhati-hati dalam memberikan kredit kepada anggota dengan cara lebih memperhatikan 5C yaitu character, capacity, capital, condition of economy dan collateral. Khususnya dibidang usaha anggota mesti diawasi terlebih dahulu dan dengan penilaian lapangan koperasi, baru ditentukan berapa perkiraan kredit yang bisa ditanggung anggota tersebut.

Kata Kunci: Upaya Hukum, Upaya Pencegahan dan Standar Operasional Prosedur, Kredit Bermasalah


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1602010220
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
872.05 Kue S
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA