Analisis Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Sengketa Tanah Suku Kemak Sanirin Di Kabupaten Belu

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Faktor Penyebab Dan Upaya Penanggulangan Sengketa Tanah Suku Kemak Sanirin Di Kabupaten Belu

XML

Tanah Ulayat adalah tanah bersama para warga masyarakat hukum adat yang bersangkutan. Hak penguasaan atas tanah dikenal dengan hak ulayat yang merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, Berdasarkan latar belakang di atas, maka dikemukakan rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya perkara sengketa tanah dalam Suku Kemak Sanirin? (2) Bagaimanakah prosedur penyelesaian Sengketa Tanah Suku Kemak Sanirin di Kabupaten Belu? Penelitian ini dilakukan di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu tepatnya pada Masyarakat Adat Suku Kemak Sanirin. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yaitu dilakukan dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik lapangan.pendekatan ini disebut dengan pendekatan sosiologis yang dilakukan secara langsung di lapangan. Penelitian ini didasari ide dan masukan dari berbagai pihak guna melengkapi penelitian yang dimaksud. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Masyarakat adat suku kemak sanirin ini sangat kurang pemahamannnya mengenai hak ulayat dan hukum adat, sehingga menyebabkan kekeliruan yang pada akhirnya timbulnya percekcokan mengenai tanah ulayat tersebut. Di mana Pada tahun 2021 tepatnya bulan Februari telah terjadi saling klaim atau pematokan Tanah Ulayat/Tanah Adat/Tanah Suku yang ada di kawasan Wehor dan Kabuna secara sepihak oleh oknum-oknumtertentu bahkan telah diperjualbelikan sebagian tanah ulayat tanpa diketahui ketuasuku Kemak. (2) Penyelesaian perkara sengketa ini diselesaikan secara adat yang di mana mengumpulkan semua dato-dato, kepala suku, kepala desa kabuna, RT/RWbeserta anggota keluarga yang bersangkutan dan orang-orang yang pernah tinggal ditanah suku tersebut sekaligus dan pembeli tanah ulayat ini. Perdebatan antara pihak-pihak pun terjadi dan pada akhirnya timbulah kesepakatan untuk mengadakan pembagian Tanah Ulayat. Di sini peneliti ingin meneliti prosedur danpelaksanaan penyelesaian sengketa ini serta pembagian tanah ulayat atau hak ulayatmenurut adat suku kemak oleh Ama Dato (Ketua Adat) di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Kata Kunci: Tanah Ulayat, Hak Ulayat, Faktor Penyebab, Prosedur Penyelesaian.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
YOHANA ISABELA ASA - Personal Name
Student ID
1902010302
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Sukardan Aloysius, SH. M. Hum - 19590906 198601 1 001 - Ketua Penguji
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 1
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 ASA A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA