DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DAN RASA KEADILAN DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN TAHUN 2014 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang No.3/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg)

Detail Cantuman

Skripsi

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DAN RASA KEADILAN DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN TAHUN 2014 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang No.3/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Kpg)

XML

Perkara pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang tinggi seringkali menjadi sorotan jika putusan pemidanaan dalam kasus itu terbilang rendah, sehingga dapat meragukan apakah pemidanaan itu telah memakai prosedur yang benar dan menimbulkan efek jera kepada pelaku maupun ancaman yang dapat mencegah bagi calon pelaku, salah satunya kasus korupsi dana Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Selatan. Berdasarkan perkara tersebut peneliti merumuskan masalah pokok yaitu: (1) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan terhadap tindak pidana korupsi dana KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan? (2) Apakah putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi dana KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan telah memenuhi rasa keadilan?
Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan kepustaan (library reseacrh) yakni mengumpulkan sumber data dari literatur kepustakaan. Dalam penelitian ini dipergunakan sumber data sekunder yakni dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Penelitian ini dibahas dengan pendekatan kualitatif yakni menemukan permasalahan yang kemudian dianalisis dengan sistem induktif dengan
menggunakan teori-teori hukum yang dipergunakan. Hasil penelitian menemukan bahwa (1) hakim mendasari pertimbangan pada pertimbangan yuridis sebagai pertimbangan pertama dan utama yang menetapkan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 8 Undang-undang No. 20 Tahun 2003, dan pertimbangan nonyuridis sebagai pertimbangan pelengkap dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa. (2) secara umum peradilan dalam perkara ini telah berusaha memenuhi prinsip equality before the law namun penerapan pasal yang tidak relevan telah melukai penerapan keadilan secara prosedural, dan pemidanaan yang rendah telah melanggar keadilan secara subtantif.
Saran dari penelitian ini adalah pengadilan tidak hanya harus memperhatikanprinsip equality before the law sebagai satu-satunya keadilan yang
harus dicapai, melaikan keadilan yang bertumbu pada proses yang baik dan benar (keadilan prosedural) dan keadilan yang dapat memuaskan banyak pihak (keadilansubstansi).
Kata Kunci: Korupsi, Pertimbangan Hakim, Rasa Keadilan


Detail Information

Item Type
SKRIPSI
Penulis
Sanny Kurnia Tunmuni - Personal Name
Student ID
1702010155
Dosen Pembimbing
KAROLUS KOPONG MEDAN - 196204221990031001 - Dosen Pembimbing 1
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. KAROLUS KOPONG MEDAN, S.H.,M.Hum - 1962042 219903 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Penguji 1
Adrianus Djara Dima, S.H.,M.Hum. - 196604071990051001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Tun D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA