Skripsi
Penjatuhan Sanksi Adat, Efek Jera, Dan Reaksi Masyarakat Terhadap Tindak Pidana Pencurian Yang Diselesaikan Dengan Menggunakan Hukum Adat Di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara
XMLDalam dinamika kehidupan masyarakat di Timor Tengah Utara khususnya masyarakat Kecamatan Insana, Desa Tapenpah tidak jarang terjadi peristiwa pencurian baik pelaku dari luar Daerah maupun antara keluarga dalam lingkup masyarakat adat setempat. Dalam kasus ini, masyarakat daerah setempat menyelesaikan setiap permasalahan yang mereka hadapi yaitu dengan sanksi adat. Hukum adat sebagai hukum tidak tertulis merupakan bagian hukum yang berlaku di Indonesia sebagai keberadaan hukum adat tersebut Kabupaten Timor Tengah Utara merupakan salah satu daerah di Nusa Tenggara Timur yang mengembangkan dan menerapkan hukum adatnya dalam relasi sosial bahkan di setiap bidang kehidupan masyarakat, salah satunya dalam penyelesaian kasus pencurian. Berdasarkan proses penyelesaian tersebut, maka dapat dirumuskan masalah pokok: (1) Bagaimanakah proses penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara? (2) Bagaimanakah efek jera dari penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara? (3) Bagaimanakah reaksi masyarakat terhadap penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap enam narasumber. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan: (1) proses penerapan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian di Desa Tapenpah, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, dilakukan melalui 7 tahap yakni : (a) Tahap Pengaduan,(b) Mengadakan Musyawara,(c) Pelaksanaan Penyelesaiaan Masalah,(d) Tahap pengambilan keputusan,(e) Proses penjatuhan sanksi f) Penentuan waktu Penyerahan sanksi,(g) Penyerahan Sanksi. (2) Efek jera, penjatuhan sanksi adat terhadap pelaku tindak pidana pencurian telah memberikan efek jera karena dilihat dari tahun-tahun sebelumnya pelaku yang telah disanksi dengan menggunakan hukum adat tidak mengulangi perbuatannya lagi. (3) Reaksi masyarakat, penyelesaian masalah melalui jalur adat sudah hidup dan berkembang sejak lama dalam budaya Desa Tapenpah karena dilakukan dari zaman nenek moyang dan telah menjadi tradisi. Oleh karena itu masyarakat sangat patuh, taat dan mendukung ketika terjadi suatu peristiwa yang melanggar norma misalnya kasus pencurian dan diselesaikan secara adat.
Kata Kunci: Proses penjatuhan sanksi adat, Efek Jera dan Reaksi Masyarakat dan Pencurian.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
ANGELINA ROSARI BOSKO - Personal Name
|
Student ID |
1902010075
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Karolus Kopong Medan - 196204221990031001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 BOS P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |