Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Desa Penfui Timur Dan Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa Terhadap Pengelolaan Dana Desa Di Desa Penfui Timur Dan Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang

XML

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat membuat Rancangan Peraturan Desa yang secara bersama-sama dengan Pemerintah Desa ditetapkan menjadi Peraturan Desa. Dalam hal ini, BPD sebagai lembaga pengawasan memiliki kewajiban untuk melakukan kontrol terhadap implementasi Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta jalannya Pemerintahan Desa. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kedudukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengalami perubahan. Selain sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, juga Badan Permusyawaratan Desa menjadi lembaga legislatif yang ada di Desa. Fungsi BPD sekarang adalah menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menyalurkan aspirasi masyarakat, merencanakan APBDesa, dan mengawasi Pemerintah Desa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa. (2) Seberapa jauh implementasi fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa di Desa Penfui Timur, dan Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang?
Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dan didukung dengan penelitian yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Bagaimana fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa, meliputi: Pengawasan dalam hal Pemerkiksaan, dan Tindak lanjut terhadap pengelolaan Dana Desa. (2) Seberapa jauh implementasi Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa, di Desa Penfui Timur Dan Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, yang meliputi: Pengawasan mulai dari tingkat Perencanan, Pelaksanaan, Pertanggung jawaban, Pelaporan dan evaluasi, dan Faktor-faktor yang menjadi penghambat. Dari hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Adanya pengaturan mengenai Fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap pengelolaan Dana Desa dari hirarki peraturan perundang-undangan paling tinggi sampai tingkat paling bawah, secara nyata memberikan otoritas dan ruang kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk melakukan fungsi pengawasan dalam hal pemeriksaan dan tindak lanjut terhadap seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa. Saran peneliti Penting bagi Badan Permusyawaratan Desa di Desa Penfui Timur dan Desa Mata Air, dalam menjalankan fungsi pengawasan dari tingkat pemeriksaan hingga pada tahapan tindak lanjut terhadap pengelolaan keuangan Desa, agar tetap mematuhi dan tidak menyimpang dari perintah dan prinsip peraturan perundang-undang yang berlaku.
Kata Kunci: Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pengelolaan Dana Desa


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010233
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr.Saryono Yohanes, S.H., M.H - 19620712 198902 1 001 - Ketua Penguji
Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H - 19610428 198901 1 001 - Penguji 1
Dr. Kotan Y Stefanus,S.H., M.Hum - 196012271987021001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAO F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA