Penyelesaian Wanprestasi Dan Akibat Hukum Praktik Sewa-Menyewa Tempat Usaha (Kios) Di Pasar Oebobo, Kota Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Penyelesaian Wanprestasi Dan Akibat Hukum Praktik Sewa-Menyewa Tempat Usaha (Kios) Di Pasar Oebobo, Kota Kupang

XML

Usaha jasa persewaan sebagai tempat usaha (kios) merupakan usaha sebagai jasa yang memiliki proses yang cukup menjanjikan, banyak pelaku usaha yang ingin berusaha tetapi terkendala pada fasilitas tempat usaha. Penguasaan terhadap lahan strategis yang cocok untuk tempat usaha merupakan hal yang mendorong tumbuh suburnya usaha jasa persewaan tempat usaha (kios) di berbagai wilayah, hal ini juga dijumpai di sekitar Pasar Oebobo, Kota Kupang. Wanprestasi dapat juga disebut lalai (ingebreeke stelling) atau kelalaian (verzuim). Wanprestasi merupakan sikap pengingkaran yang dilakukan oleh salah satu pihak terhadap akad/perjanjian yang telah disepakati bersama sebelumnya dengan tidak menjalankan sebagian atau keseluru1han kewajiban menjadi kesepakatan dalam perjanjian antara kedua belah pihak. Akibat yang timbul dari wanprestasi salah satu pihak, maka pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan kontrak/perjanjian. Yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah penyelesaian wanprestasi dalam sewa-menyewa di tempat usaha (kios) di Pasar Oebobo, Kota Kupang? (2) Apakah akibat hukum dari wanprestasi dalam sewa-menyewa di tempat usaha di Pasar Oebobo, Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian ini melakukan pengumpulan data di lapangan dengan observasi dan wawancara untuk membandingkan peraturan yang berlaku dengan kenyataan yang terjadi dalam masyarakat. Lokasi penelitian ini dilakukan di Pasar Oebobo Kota Kupang. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: (1) Penyelesaian wanprestasi dilakukan dalam beberapa tahap antara lain: Surat peringatan turun lapangan untuk menagih dan Disegel. Adapun hambatan-hambatan dalam pembayaran tempat usaha (Kios) yang di temukan di lapangan antara lain: Pembayaran sewa kios, berjualan melewati ukuran kios yang disewakan, pemakaian kios sebagai tempat tinggal, ekonomi lagi terpuruk. (2) Akibat hukum dari wanprestasi dalam sewa-menyewa di tempat usaha (Kios) di Pasar Oebobo, Kota Kupang adalah penyewa yang melakukan wanprestasi dalam suatu persetujuan dimana penyewa tidak melaksanakan kewajibannya, secara nyata dan benar dapat dilihat akibatnya perjanjian tidak dapat dilaksanakan secara benar, maka pihak pengelola pasar oebobo dalam hal tidak mendapatkan pemenuhan hak-haknya yang seharusnya didapatkan sesuai dengan adanya perjanjian tersebut.
Kata Kunci: penyelesaian, akibat hukum, wanprestasi, sewa-menyewa, dan tempat usaha (kios).


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
AJENG WISYE SURAJI - Personal Name
Student ID
1902010395
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HUSNI KUSUMA DINATA - 197409142005011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Husni Kusuma Dinata - 197409142005011002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SUR P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA