Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Jual-Beli Tanah Perkara Nomor 10/PDT/.G/2021/PN.RTG Pengadilan Negeri Kabupaten Manggarai

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Hukum Terhadap Wanprestasi Jual-Beli Tanah Perkara Nomor 10/PDT/.G/2021/PN.RTG Pengadilan Negeri Kabupaten Manggarai

XML

Tanah merupakan objek yang biasa di perjual-belikan dalam kehidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup karena memiliki nilai ekonomis yang tinggi.Seringkali masyarakat melakukan suatu perjanjian jual- beli tanah namum tidak semuahnya dapat berhasil, hal ini dapat berupa perjanjian yang dibatalkan atau perjanjian yang cacat karena fakta- fakta yang ditemukan setelah perjanjian seperti, tanah yang dijual belum memiliki sertifikat, adapun sertifikat dari tanah tersebut namum bukan atas nama penjual, tanah tersebut adalah tanah sengketa yang belum terselesaikan dan sebagainya. Baik faktor yang timbul dari dalam (internal) si calon penjual maupun faktor yang didapat dari luar atau karena suatu kondisi (eksternal). Dan keadaan tersebut adalah kegagalan suatu perjanjian jual beli akibat tidak tercapainya prestasi oleh salah satu pihak wanprestasi atau perbuatan inkar janji yang dilakukan salah satu pihak pembuatan perjanjian. Wanprestasi ini sangat merugikan pihak lain. Adanya perbuatan wanprestasi dapat disebabkan oleh berbagai faktor,baik karena keadaan memaksa (overmach),dan/atau kelalaian debitur. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimakah proses jual-beli tanah berdasarkan aturan hukum di Kota Ruteng Kabupaten Manggarai, (2) Bagaimakah akibat hukum bai para pihak jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan jual-beli tanah di Kota Ruteng Kabupaten Manggarai. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yang menggunakan sumber data primer yaitu penelitian lapangan dengan metode wawancara terhadapa narasumber yang berkepentingan dalam tulisan ini dan sekunder. Data dianalisis seara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukan proses jual –beli tanah menurut aturan hukum di Kota Ruteng Kabupaten Manggarai dilakukan enam tahan secara berurutan yaitu: (1) Proses jual-beli tanah menurut aturan hukum dikota ruteng Kabupaten manggarai dilakukan dengan enam tahap berurutan yaitu: 1)Perjanjian, 2) Persiapan berkas berkas, 3) Pembuatan akta jual-beli, 4)Permohonan Pengurusan sertifikat ke kantor BPN secara langsung, 5) Pemeriksaan data dan pengukuran oleh petugas BPN, 6) Balik nama Sertifikat, dan ditemukan fakta bahwa dalam kasus No.10/pdt/.g/2021/pn.rtg yaitu perjanjian lisan, penjualan tanah belum sertifikat, adanya uang muka/panjar, penjualan tanah ulayat menjadi hak milik. Akibat hukum perbuatan wanprestasi dari perjanjian jual beli tanah yaitu pembatalan/dihapusnya perjanjian, pemenuhan perjanjian baru(utang piutang)kerugian, ganti rugi,dan membayar biaya pengadilan dan penyelesaian kasus wanprestasi yaitu melalui jalur hukum. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa Jual beli tanah akan selalu didahului oleh penjanjian yang kemudian harus memenuhi syarat formil dan syarat materil untuk mendapatkan sah-nya suatu hak milik atas tanah.karena kepemilikan hak atas merupakan suatu hal yang sah di mata hukum sehinggah mendapat perlindungan hukum dan kepastian hukum.

Kata Kunci: Perjanjian Jual-Beli, Proses Jual-Beli, Akibat hukum Wanprestasi


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010160
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
HELSINA FRANSISKA PELLO - 197912212005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Ketua Penguji
Sukardan Aloysius - 195909061986011001 - Penguji 1
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 NDA A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA