Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KuHP Di Kepolisian Resor Kupang

Detail Cantuman

Skripsi

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KuHP Di Kepolisian Resor Kupang

XML

Kebutuhan masyarakat cenderung semakin berubah menghasilkan berbagai kejahatan sebagai permasalahan hukum di tengah masyarakat. Namun, KUHP yang mengatur cenderung statis dan sulit mengikuti perubahan yang ada di masyarakat. Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1) Apakah personil Polres Kupang sudah mengetahui dan memahami Perma RI Nomor 2 Tahun 2012? (2) Bagaimanakah implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 di Lingkungan Polres Kupang?
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi, yakni implementasi Perma RI Nomor 2 Tahun 2012 di Polres Kupang. Data dianalisis secara deskriptif-kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Personil Polres Kupang sudah mengetahui dan memahami Perma RI Nomor 2 Tahun 2012 melalui mendengar, membaca, melalui internet, menangani kasus dan setelah mengikuti pelatihan yang diadakan instansi Polri. (2) Implementasi Perma Nomor 2 Tahun 2012 di Lingkungan Polres Kupang secara statistik menunjukkan penanganan kasus tipiring Tahun 2018 sejumah 15 kasus, 2019 sejumlah 30 kasus dan Juli 2020 sejumlah 102 kasus. Proses implementasinya melalui koordinasi internal maupun eksternal dengan pihak kejaksaan dan pengadilan yakni dilakukan secara langsung. Koordinasi internal yakni antara SPKT, Reskrim dan Penyidik Tipiring tentang penerimaan laporan Tipiring hingga proses penyelidikan untuk proses pemeriksaan yang cepat. Selanjutnya, koordinasi eksternal Kepolisian Resor Kupang dengan Kejaksaan dan pengadilan agar kasus tersebut cepat diselesaikan sesuai pemeriksaan cepat guna mendapat kepastian hukum yang tepat.
Saran dari penelitian ini yakni idealnya diberikan sosialisasi rutin tentang substansi Perma Nomor 2 Tahun 2012 di Lingkungan Polres Kupang sehingga mampu menambah wawasan pengetahuan dan pemahaman setiap personil Polri di Polres Kupang. Adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik oleh personil Polres Kupang selayaknya tidak dipahami sebatas teknis hukum belaka, karena ada muatan fisofis di dalamnya tentang kebutuhan akan peradilan yang efektif dan efisien. Selanjutnya, koordinasi yang ideal (internal dan eksternal) hendaknya mempertimbangkan hukum yang progresif ke depan yakni substansi Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan adalah sebagai pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Kata Kunci: Pengetahuan, pemahaman, batasan tindak pidana ringan Implementasi, Perma Nomor 2 Tahun 2012


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ROSWINDA RAMBU KAHI - Personal Name
Student ID
1602020074
Dosen Pembimbing
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KAH I
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA