Faktor Penyebab Dan Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Hewan Menurut Hukum Adat Di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Dan Cara Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Hewan Menurut Hukum Adat Di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara

XML

Pencurian secara umum berarti mengambil properti atau barang milik orang lain secara tidak sah dan melawan hukum tanpa seizin sipemilik barang dengan maksud menguasai atau memiliki. Tindak pidana pencurian di perkotaan pada praktiknya diselesaikan oleh aparat penegak hukum yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga kemasyarakatan sebagai kesatuan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sedangkan, di daerah pedesaan sering ditemukan bahwa terhadap tindak pidana pencurian tidak diselesaikan berdasarkan Pasal 362 KUHP tersebut, tetapi diselesaikan berdasarkan hukum adat. Berdasarkan hasil observasi, peneliti menemukan bahwa terdapat kasus pencurian di Desa Benus. Berdasarkan kasus tersebut peneliti membuat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah faktor penyebab tindak pidana pencurian hewan di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara? (2) Bagaimanakah cara penyelesaian tindak pidana pencurian hewan menurut hukum adat di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara. Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap 9 narasumber yang terdiri dari ketua adat, tua-tua adat, pemerintah setempat/kepala desa, pelaku, korban dan saksi.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan: (1) Faktor penyebab tindak pidana pencurian hewan di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara yaitu: faktor ekonomi, faktor lingkungan/pergaulan dan faktor kesempatan. (2) Cara penyelesaian tindak pidana pencurian hewan menurut hukum adat di Desa Benus, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara meliputi tahapan pelaporan, tahapan pengamanan, tahapan pemanggilan, tahapan pemeriksaan, tahapan pengambilan putusan, tahapan pelaksanaan putusan dan tahapan akhir. Oleh karena itu, saran dari penelitian ialah: (1) Ketua adat sebelum menjatuhkan sanksi/denda kepada pelaku sepatutnya mempertimbangan faktor penyebab terjadinya pencurian hewan sehingga penjatuhan saksi dapat memberikan keadilan bagi pelaku dan korban tidak dirugikan. (2) Pemerintah desa dapat membuat dokumentasi agar masyarakat dapat mengetahui setiap permasalahan yang terjadi di desa.

Kata kunci: Faktor Penyebab, Cara Penyelesaian, Pencurian, Hukum Adat


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010240
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 MOI F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA