Skripsi
PENGATURAN PERLINDUNGAN ANAK DI KABUPATEN SUMBA TIMUR.
XMLDi setiap negara, hak anak telah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan termasuk juga di Indonesia, anak yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtuanya, tetapi banyak bayi dan anak balita dibuang oleh kedua orangtuanya atau dititipkan ke panti asuhan. Bahkan, yang sering terjadi yaitu penjualan anak serta kekerasan seksual pada anak di bawah umur walaupun sudah tinggal satu atap. Dasar hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terus mengalami perubahan yang dipengaruhi oleh perubahan politik pemerintah yang memberikan warna tersendiri antara pola kegiatan, kekuasaan dan perilaku kepemimpinan kepala daerah. Pemberlakuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara normatif mengatur ketentuan tentang sistem penyelengaraan pemerintahan di daerah, seiring perkembangan zaman banyak fenomena yang terjadi dalam kehidupan lembaga masyarakat salah satunya kasus kekerasan pada anak dibawah umur di Kabupaten Sumba Timur, dominan adalah kasus kekerasan seksual. Kasus tersebut kebanyakan dilakukan oleh keluarga terdekat korban. Fenomena lain yang dapat mempengaruhi kekerasan pada anak yaitu KDRT, faktor ekonomi, perkembangan teknologi yang membebaskan anak dibawah umur mengakses tontonan yang tidak sesuai dalam norma masyarakat. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pengaturan perlindungan anak di Kabupaten Sumba Timur? (2) Bagaimanakah dukungan masyarakat terhadap perlindungan anak di Kabupaten Sumba Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif ditunjang oleh penelitian yuridis empiris yang mana datanya didapatkan dari bahan hukum berupa peraturan perundang-undangan serta diperoleh langsung di lokasi penelitian. Lokasi penelitian tersebut berlangsung di Kabupaten Sumba Timur, penelitian menggunakan wawancara terhadap 12 orang narasumber. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan perlindungan anak Di Kabupaten Sumba Timur, mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak maka Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di mana Pasal 5 merumuskan “Pemerintah Daerah, masyarakat, orang tua dan keluarga berkewajiban terhadap perlindungan anak serta menjamin terselenggaranya perlindungan terhadap anak.(2) Dukungan masyarakat terhadap perlindungan anak di Kabupaten Sumba Timur: Berdasarkan hasil wawancara tersebut bahwa dukungan masyarakat kepada pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur sudah di upayakan oleh masyarakat umum meskipun di dalam pelaksanaannya memiliki hambatan yang sering terjadi.
Kata Kunci: Pengaturan, Perlindungan, Dukungan Masyarakat
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
CLAUDIO PATRIX UDJE - Personal Name
|
Student ID |
1602010269
|
Dosen Pembimbing |
KOTAN Y STEFANUS - 196012271987021001 - Dosen Pembimbing 1
Rafael R. Tupen, S.H., M.Hum - 196404201992031001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Hernimus Ratu Udju, S.H., M.H - 196164281989011001 - Ketua Penguji
|
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Program Studi Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
872.05 Kue S
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |