Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

Detail Cantuman

Skripsi

Deskripsi Tentang Tindak Pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 Di Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur

XML

Pemilihan umum di negara demokrasi merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya secara langsung, jujur dan berkualitas sesusua dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini tentu perlu adanya sistem pemilihan baik secara politik, hukum dan kelembagaan untuk dapat menjaga kulaitas dari proses tersebut. Masalah pokok penelitian ini adalah: (1), Apakah Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur? (2), Bagaimana mekanisme penyelesaian tindak pidana Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pedoman wawancara terhadap data sembilan responden (narasumber). Penelitian ini mengemukakan gambar-gambar serta diuraikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan dalam pemilihan umum Kabupaten Kupang terjadi banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif baik secara perdata maupun pidana.
Bawaslu sebagai badan yang diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan pemilu, jika di dalam pengawasannya menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu, maka wajib untuk diselesaikan di dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (1) Terkait Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemilu tidak akan terlepas dari adanya kepentingan dari suatu kelompok atau partai politik maupun individu yang terlibat. Tindak pidana pemilu terjadi dikarenakan dua hal yaitu ketidaktahuan dari pelaku dan adanya kesengajaan yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pemilu. (2) Mekanisme penyelesaian Tindak Pidana Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Kupang terdiri dari proses pertama, kedua, sampai kepada tahapan pembahasaan bersama-sama dengan unsur lembaga lain yaitu kepolisian dan kejaksaan. Dalam proses kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu Bawaslu memiliki batas waktu yang harus diikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Faktor penyebab Tindak Pidana, Mekanisme Penyelesaian.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1602020030
Dosen Pembimbing
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DEW D
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA