Skripsi
HAMBATAN-HAMBATAN PENYIDIKAN TERHADAP KASUS PEMBUNUHAN DI DESA NIFUKANI, KECAMATAN AMANUBAN BARAT, KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN
XMLMenurut isi Pasal I ayat (1) KUHAP tertulis bahwa penyidik adalahpejabat polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipiltertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukanpenyidikan. Berdasarkan pernyataan ini, polisi merupakan salah satu pelakupenegak hukum dituntut agar bisa menyelesaikan suatu tindak pidana yangterjadi. Masalah pokok yang diteliti dalam penelitian ini adalah: Apakahhambatan-hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasuspembunuhan yang terjadi di Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat,Kabupaten Timor Tengah Selatan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang berfungsi untuk mencari data dan informasi yang berkaitan dengan hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik dalam mengungkap kasus pembunuhan di Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dengan secara langsung di lapangan dan dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Pelaku belum ditemukan dan belum tahu keberadaannya sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam menyelidiki atau mengungkap kasus tersebut dan juga penyidik kesulitan dalam mengambil keterangan dalam kasus pembunuhan sehingga dari penyidik juga belum menetapkan pelaku sebagai tersangka pembunuhan karena belum mendapatkan keterangan yang jelas. (2) Barang bukti terhadap kasus pembunuhan di Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, Kabuparen Timor Tengah Selatan tersebut belum ditemukan karena pelaku setelah melakukan kejahatan terhadap korban pelaku pun langsung melarikan diri dan tidak meninggalkan barang bukti seperti benda tajam yang di pakai pelaku untuk melakukan kejahatan terhadap korban. (3) keterangan para saksi pada kasus pembunuhan di Desa Nifukani Kecamatan Amanuban Barat Kabupaten Timor Tengah Selatan tersebut belum jelas karena pelaku belum ditangkap, sehingga dari pihak saksi juga keberatan dalam memberikan keterangan terhadap penyidik dalam kasus pembunuhan tersebut. (4) Kendala yang dihadapi pada saat olah tempat kejadian perkara (TKP) itu adalah berada di tempat terbuka sehingga keingin tahuan masyarakat untuk melihat kejadian tindak pidana pembunuhan secara langsung ke tempat kejadia perkara sehingga megentuh atau menginjak barang-barang yang mungkin terdapat sidik jari pelaku.
Kata Kunci: Hambatan Penyidik, dalam Mengungkap Kasus Pembunuhan
Detail Information
Item Type |
SKRIPSI
|
---|---|
Penulis |
Yufen Aryanto Betty - Personal Name
|
Student ID |
1702010357
|
Dosen Pembimbing |
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Ketua Penguji
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 1 Dr. Rudepel Petrus Leo, S.H., M.Hum - 19640612 199003 1 003 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
ILMU HUKUM
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Bet H
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |