Peran Lembaga Adat Desa Dalam Penyelesaian Perzinahan ( Totafui ) Di Desa Wakapsir Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor

Detail Cantuman

Skripsi

Peran Lembaga Adat Desa Dalam Penyelesaian Perzinahan ( Totafui ) Di Desa Wakapsir Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor

XML

Penyelesaian Perzinahan yang dilakukan oleh Lembaga Adat Desa (LAD) yang ditelti oleh penulis ini dilakukan oleh Bapak Marten Legmai Karlau selaku Ketua Lembaga Adat Desa. Bapak Petrus Langmai Selaku Kepalah Desa, Peran Lebaga Adat Desa dalam penelesaian perzinahan (totafui) yaitu berperan sebagai penyidik dan hakim adat dalam penyelesaian perzinahan. Kududukan putusan Hukum Adat tindak perzinaaan dalam Hukum Positip Indonesia di akui oleh Hukum, karena dalam proses penyelesaian telah tercapai perdamaian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan lembaga adat desa, dalam penyelesaian perzinahan (totafui) dan sanksi adat apakah yang diberikan oleh lembaga adat kepada pelaku yang melakukan perzinahan. Penelitian ini termasuk dalam tipe penelitian Hukum Empiris yang berlokasi di Desa Wakapsir Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor, Metode yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu Wawancara dan studi dukumentasi data yang dikumpulkan selanjutnya di analisis kemudian di sajikan dan di paparkan secara deskritif kualitatif. Hasil penelitian mengenai Peran Lembaga Adat Desa dalam penyelesaian perzinahan (totafui) di Desa Wakapsir Kecamatan Abad Selatan, Kabupaten Alor. Yakni peran lemabaga dan sanksi adat Peran Lembaga Adat Desa adalah sebagai Penyidik dan Hakim Adat dalam menangani masalah perzinahan dari tahap awal hingga sampai dengan pengambilan keptusan yang dilakukan secara musyawara/ mufakat Hasil penelitian mengenai Sanksi yang diberikan kepada pelaku zina (totafui) yang di berikan oleh Lembaga adat desa di Wakapsir ABAD Selatan, Kabupaten Alor, yakni Moko makasar tanah, Gong bunyi baik, kain sarung adat, sarung kui, sarung kebaya, dan atribut perempuan yang berupa baju celana dan lain-lain. Merupakan sanksi adat yang di terapkan dalam masyarakat adat. Dari hasil penelitian terdapat beberapa kesimpulan dan saran yakni, peran lembaga adat sebagai penyidik dan hakim adat. Saran yakni, menanamkan Hukum adat yang berlaku dimasyarakat, akan lebih baik jika dapat di terapkan pada publik yang lebih luaas atau universal untuk memperkuat berbagai kasus yang merusak kehormatan dan keseimbangan dalam masyarakat dengan cara mempromosikan keterlibatan masyarakat dalam mencega dan menjaga nilai-nilai kumunal yang ada dimasyarakat.
Kata kunci : Peran Lembaga Adat Desa dalam penyelesaian perzinahan.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
NIMROT MELKIAS KAMALENG - Personal Name
Student ID
1902010053
Dosen Pembimbing
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KAM P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA