Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dalam Mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Sebagai Upaya Menciptakan Produk Legislasi Yang Berkepastian Hukum

Detail Cantuman

Skripsi

Pengaturan Kewenangan Pemerintah Dalam Mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah Sebagai Upaya Menciptakan Produk Legislasi Yang Berkepastian Hukum

XML

Pengaturan kewenangan pemerintah dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah seringkali mengalami permasalahan yang diakibatkan oleh perbedaan parameter pelaksanaan kewenangan dan kurang memadainya instrument hukum dalam melaksanakan dan mengontrol proses pengharmonisasian dalam pembentukan Rancangan Peraturan Daerah hal ini akan menciderai asas kepastian hukum. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan kewenangan pemerintah dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah? (2) Apakah dampak pengaturan kewenangan pemerintah dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan berupa buku-buku, undang-undang, jurnal hukum, artikel terkait penelitian dan beberapa dari situs-situs internet dan sumber bacaan lain. Bahan hukum yang dikumpulkan dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menggunakan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) berdasarkan teori-teori, konsep hukum maupun asas hukum yang relevan dengan permasalahan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan kewenangan pemerintah dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah melalui Mendagri dan Kemenkumham belum mampu memberikan kejelasan parameter pelaksanaan kewenangannya yang cenderung melahirkan perbedaan penafsiran terhadap objek yang menjadi materi muatan Peraturan Daerah. (2) Dampak Pengaturan kewenangan pemerintah dalam mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah saat ini yang belum mampu mengakomodasi jaminan terhadap kepastian hukum dapat dilihat dari regulasi yang melegitimasi pelaksanaan kewenangan tersebut belum optimal dalam melaksanakan dan mengontrol pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah baik secara formil, materil maupun adminstratif dalam proses pembentukan Peraturan Daerah.

Kata Kunci: Pengaturan, Kewenangan Pemerintah, Dampak, Mengharmonisasikan, Rancangan Peraturan Daerah, Kepastian Hukum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
OKTAVIANUS DEI DORI - Personal Name
Student ID
1902010212
Dosen Pembimbing
SARYONO YOHANES - 196207121989021000 - Dosen Pembimbing 1
HERNIMUS RATU UDJU - - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rafael R Tupen - 196404201992031001 - Ketua Penguji
Saryono Yohanes - 196207121989021000 - Penguji 1
Hernimus Ratu Udju - 1961042398901001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 DOR P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA