Minat Nasabah Dan Perlindungan Hukum Yang Diberikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kuanino Terhadap Pengguna Mobile Banking

Detail Cantuman

Skripsi

Minat Nasabah Dan Perlindungan Hukum Yang Diberikan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kuanino Terhadap Pengguna Mobile Banking

XML

Mobile banking adalah salah satu hasil produk dari berkembangnya teknologi dan informasi yang diadopsi oleh perbankan. Mobile banking mengacu pada pengiriman dan penggunaan layanan dan keuangan perbankan dengan bantuan telepon seluler. Adapun yang menjadi rumusan masalah : (1) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi minat nasabah untuk menggunakan mobile banking di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kcp Unit Kuanino (Persero) Tbk ? (2) Bagimanakah perlindungan hukum yang diberikan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kcp Unit Kuanino (Persero) Tbk Terhadap Pengguna Mobile Banking? Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi minat nasabah menggunakan mobile banking serta perlindungan hukum yang diberikan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kcp Unit Kuanino (Persero) Tbk Terhadap Pengguna Mobile Banking. Manfaat penelitian ini untuk menambah wawasan derta infromasi bagi pemerintah untuk terus mengawasi mobile banking dan masyarakat dalam hal pengoperasian dan penggunaannya. metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dan pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan : (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi minat nasabah untuk menggunakan mobile banking di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kcp Unit Kuanino (Persero) Tbk adalah faktor budaya, faktor sosial, faktor pribadi dan faktor psikologi. (2) Perlindungan hukum yang diberikan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kcp Unit Kuanino (Persero) Tbk terhadap pengguna mobile banking yaitu perlindungan hukum preventif yang dimana pihak bank melakukan pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi atau penjelasan terkait dengan mobile banking tersebut dan perlindungan represif yang dimana pihak bank melakukan setiap prosedur penyelesaian sengketa sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank BRI tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini adalah (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi minat nasabah untuk menggunakan mobile banking terkhususnya di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuanino (Persero) Tbk yaitu Faktor pribadi dipengaruhi oleh umur pembeli dan tahap siklus hidup, tuntutan pekerjaan, situasi ekonomi, gaya hidup, serta kepribadian dan konsep diri, faktor sosial yang dipengaruhi oleh kelompok referensi, keluarga, serta peran sosial dan status dan faktor budaya yang dipengaruhi oleh perkembangan zaman dan jika faktor-faktor tersebut masih ada maka minat nasabah pengguna mobile banking pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Kuanino semakin meningkat. (2) Perlindungan hukum yang diberikan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Kuanino (Persero) Tbk ada 2 yaitu : (a) perlindungan hukum preventif yaitu perlindungan hukum dalam bentuk pencegahan dengan adanya sosialisasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti pengaduan nasabah dan penyelesaian sengketa (2) Perlindungan hukum represif yaitu upaya hukum, dimana upaya ini untuk memberikan perlindungan hukum yang bertujuan untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi akibat perbedaan kepentingan.
Adapun Saran Penulis : (1) Pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan maupun Lembaga Otoritas Jasa Keuangan sebaiknya merancang atau membuat peraturan khusus terkait mobile banking karena semakin berkembangnya zaman, maka diperlukan peraturan yang menyesuaikan perkembangan zaman, agar perlindungan hukum nasabah lebih terjamin. (2) Pihak bank lebih proaktif dalam memberikan edukasi terhadap layanan mobile banking kepada nasabah agar dapat meminimalisir terjadinya konflik atau masalah berkaitan dengan penggunaan mobile banking pada waktu yang akan datang.
Kata Kunci : Mobile Banking, Minat Nasabah, Perlindungan Hukum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
MIRNA EMILIA KONAY - Personal Name
Student ID
1902010506
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS MAURITSIUS - 197705312005011001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Siti Ramlah Usman - 196003051987032001 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1
Darius Mauritsius - 197705312005011001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 KON M
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA