PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI MASYARAKAT DESA SAENAMA, KECAMATAN RINHAT, KABUPATEN MALAKA

Detail Cantuman

Skripsi

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARISAN MENURUT HUKUM ADAT DI MASYARAKAT DESA SAENAMA, KECAMATAN RINHAT, KABUPATEN MALAKA

XML

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi kehidupan manusia, berbagai kegiatan manusia senantiasa berkaitan dengan tanah, baik kegiatan sosial, ekonomi, budaya, agama dan sebagainya. Bahkan tanah sering diulang-ulang dan cenderung menjadi mitos tanpa melihat konteks sosial politik, bahkan dikatakan memiliki makna tinggi yang dapat dipadankan dengan nyawa. Rumusan masalah pokok penelitian ini adalah: (1). Apakah penyebab terjadinya sengketa tanah warisan menurut hukum adat di Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka?. (2). Bagaimana proses penyelesaian sengketa tanah warisan menurut hukum adat di Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka?.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan meneliti peristiwa hukum yang terjadi di lapangan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, wawancara, dan dianalisis dengan analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1). Upaya untuk menyelesaikan sengketa tanah waris di Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka dapat ditempuh dengan musyawarah secara kekeluargaan ataupun mediasi dengan menghadirkan semua pihak yang bersengketa tanpa ada unsur keberpihakan. Pengambilan keputusan dari hasil musyawarah juga dapat didukung dengan kenyataan yang ada di lapangan berdasarkan hasil kegiatan inventarisasi dengan mempertimbangkan aspirasi dari para pihak yang bersengketa. (2). Faktor penyebab terjadinya sengketa tanah warisan yang sangat signifikan di masyarakat dalam menyelesaikan perkara hak waris atas tanah ditinjau dari perspektif Hukum adat di Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka ialah adanya oknum-oknum yang sengaja mempersengketakan hak-hak yang bukan miliknya dengan tujuan ingin memililki tanah atau lahan seseorang.
Dari penelitian yang sudah dilakukan maka penulis memberi saran terkait masalah tersebut adalah: Masyarakat Desa Saenama agar lebih diarahkan dengan cara-cara yaitu melakukan penyuluhan hukum secara berkala agar mereka sadar supaya sengketa tanah tidak akan sering terjadi dan mereka dapat memperoleh hak atas tanah secara legal serta Kepada tua-tua adat atau fungsionaris adat agar disarankan supaya dapat memberikan nasehat serta bimbingan dan dapat memberikan sanksi yang lebih tegas lagi agar mereka yang berseketa takut untuk membuat kesalahan yang sama lagi.

Kata Kunci: Sengketa Tanah, Hukum Adat, Tokoh Adat, Ahli Waris


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
SILVARIUS NORLINTO SERAN - Personal Name
Student ID
1802010706
Dosen Pembimbing
AGUSTINUS HEDEWATA - 195908281986031004 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Helsina Fransiska Pello - 197912212005012002 - Ketua Penguji
Agustinus Hedewata - 1959082819866031004 - Penguji 1
Yossie Maria Yulianty Yacob - 197807072000501020 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Ser P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA