Kajian Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Ditinjau Berdasarkan Teori Kepastian Hukum

Detail Cantuman

Tesis

Kajian Yuridis Pembatalan Putusan Arbitrase Ditinjau Berdasarkan Teori Kepastian Hukum

XML

Persaingan usaha yang semakin dinamis meningkatkan potensi sengketa antara pelaku bisnis. Terhadap sengketa tersebut ada pilihan penyelesaian melalui arbitrase yang dianggap sesuai dengan kebutuhan dunia bisnis karena memiliki kelebihan yaitu putusannya yang bersifat final dan mengikat para pihak serta memiliki kepastian hukum, yang artinya bahwa putusan arbitrase tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. akan tetapi dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan putusan arbitrase dapat diajukan permohonan pembatalan apabila mengandung unsur-unsur dalam pasal tersebut. Oleh karena itu perumusan masalah dalam penelitian ini adalah Keberlakuan pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dihubungkan dengan asas final and binding putusan arbitrase dan kepastian hukum pembatalan putusan arbitrase yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkaitan dengan pembatalan putusan arbitrase ditinjau berdasarkan teori kepastian hukum. penelitian ini bersifat deskriptif preskriptif yaitu penelitian yang menggambarkan dan menganalisis secara sistematis, faktual, akurat, dan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah tertentu dalam hal ini kepastian hukum pembatalan putusan arbitrase.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa putusan arbitrase yang dinyatakan sebagai putusan final and binding masih menyisakan masalah pada pelaksanaan putusannya karena UU Arbitrase pada pasal 70 mencantumkan tiga alasan dapat mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan sehingga belum memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang bersengketa. Untuk mewujudkan kepastian hukum tersebut, pemerintah harus dapat membuat aturan yang bersifat postif, konkrit, tidak multitafsir yang berlaku untuk semua dan adil, terutama pembaharuan terhadap UU Arbitrase yang putusannya bersifat final and binding.

Kata Kunci: Pembatalan putusan arbitrase, kepastian hukum, Final and Binding


Detail Information

Item Type
Tesis
Penulis
Student ID
2111040030
Dosen Pembimbing
Jeffry A. Ch. Likadja - 197709122006041002 - Dosen Pembimbing 1
ORPA JULIANA NUBATONIS - 197507112005012001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dr. Dhey Wego Tadeus, S.H.,M.Hum - 196310271989011001 - Ketua Penguji
Dhesy Arisandielis Kase - 197903242005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Magister Ilmu Hukum
Kontributor
Orpa Ganefo Manuain - Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 FIN K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA