Tanggung Jawab Negara Peluncur Terhadap Sampah Ruang Angkasa (Space Debris) Berdasarkan Hukum Ruang Angkasa Internasional

Detail Cantuman

Skripsi

Tanggung Jawab Negara Peluncur Terhadap Sampah Ruang Angkasa (Space Debris) Berdasarkan Hukum Ruang Angkasa Internasional

XML

Sampah ruang angkasa saat ini adalah masalah utama dalam komunitas global ruang angkasa. Tanggung Jawab Negara Peluncur dalam hal ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum terhadap peningkatan sampah ruang angkasa yang diakibatkan oleh pertanggungjawaban negara peluncur terhadap sampah ruang angkasa (space debris) menurut Hukum ruang angkasa Internasional. Permasalahan pokok dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk Tanggung jawab negara peluncur terhadap objek-objek ruang angkasa yang dikategorikan space debris menurut Hukum Ruang Angkasa Internasional? (2) Bagaimanakah mekanisme penanganan kerugian yang disebabkan space debris dalam menurut Hukum Ruang Angkasa Internasional?
Penelitian mengunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini merupakan peneltian yuridis normatif. Kerangka pemikiran penelitan ini berangkat dengan konsepsi tanggung jawab negara terhadap space debris Pengaturan Negara terhadap space debris, konsep Fault liability terhadap pemilik benda ruang angkasa, konsep Joint Liability pemilik benda ruang angkasa lebih dari satu negara atau badan hukum serta kategori permasalahan pada objek space debris yang menghambat peluncuran satelit baru serta menganggu fungsi Satelit aktif di orbit ruang angkasa dan menimbulkan kerugian dan kerusakan di ruang angkasa dan bumi.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan maka dapat di ketahui bahwa: 1) Tanggung jawab negara terhadap space debris menurut Hukum ruang angkasa belum maksimal karena ada beberapa hambatan sehingga belum tercapainya implementasi dari hukum internasional yang harusnya diterapkan. Bentuk tanggung jawab negara peluncur terhadap objek-objek ruang angkasa yang dikategorikan Space Debris menjadi perhatian yang berkembang kerena meningkatnya jumlah objek-obejek ruang angkasa yang menjadi tanggung jawab milik negara peluncur yang pada dasarnya sudah diatur secara koprehensif dalam Liability Convention 1972. 2) Mekanisme penanganan kerugian yang disebabkan oleh space debris Dibagi atas tiga tahapan yang pertama pencarian informasi pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas peluncuran objek ruang angkasa melalui mekanisme yang validitas nya bisa di pertanggung jawabkan berdasarkan pasal VII Outer Space Treaty 1967. Setelah diketahui pihak-pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas peluncuran benda ruang angkasa tersebut, maka negara atau pihak yang secara nyata dirugikan bisa mengajukan klaim kopensasi ganti kerugian sesuai dengan pasal 1 (a) liability convention 1972. Adapun tahapan terakhir dari mekanisme penanganan kerugian atas space debris adalah penentuan hal-hal kompensasi yang dipertanggungjawabkan melalui mekanisme negosiasi antara negara yang bertanggungjawab atau negara yang merasa dirugikan dalam suatu forum saluran diplomatic.
Kata Kunci: Tanggung jawab negara peluncur, objek-objek ruang angkasa, Hukum Ruang Angkasa Internasional.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1902010413
Dosen Pembimbing
Jeffry A. Ch. Likadja - 197709122006041002 - Dosen Pembimbing 1
GERALD ALDYTIA BUNGA - 198812112014041001 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Dhey Wego Tadeus - 196310271989011001 - Ketua Penguji
Jeffry A.Ch.Likadja - - Penguji 1
Gerald Aldytia Bunga - 198812112014041001 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 TAM T
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA