Skripsi
Faktor Penyebab Dan Pertimbangan Hakim Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Di Kelurahan Sikumana Kota Kupang
XMLBelakangan ini banyak terjadi kasus kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelakunya, anak yang semestinya diperhatikan dan dilindungi hak-haknya oleh hukum justru menjadi pelaku suatu kejahatan. Dari keterangan tersebut ada satu jenis kejahatan yang sangat sering terjadi dan dijumpai di sekitar masyarakat yang menempatkan anak sebagai pelaku, yakni kejahatan seksual Masalah pokok dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah faktor penyebab terjadinya pemerkosaan yang dilakukan oleh anak pelaku di Kelurahan Sikumana Kota Kupang? (2) Bagaimanakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris di mana penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A , Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas 1A , Penelitian ini menggunakan pedoman wawancara terhadap enam narasumber. Data dipaparkan dan di analisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan: (1) Faktor penyebab terjadinya pemerkosaan yang dilakukan oleh anak pelaku di Kelurahan Sikumana Kota Kupang adalah : (a) faktor internal yakni faktor Kontrol diri yang buruk, faktor kurangnya pendidikan agama, dan (b) faktor ekstenal yakni faktor Pola asuh keluarga, faktor Penyalahgunaan teknologi, Faktor Pengaruh teman sebaya,Faktor kesempatan, faktor Peran korban. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di Kelurahan Sikumana, Kota Kupang adalah: (a) Surat dakwaan dari jaksa penuntut umum, (b) Tuntutan Jaka penuntut umum (c) Pembuktian kesalahan pelaku, (d) Hal yang meringankan dan memberatkan. Oleh karena itu, saran terhadap hasil penelitian ini ialah: (1). perlu adanya peningkatan pengawasan dari orang tua dalam hal mendidik anak dan juga anakpun sebaiknya bisa menempatkan diri ke tempat yang benar dengan memilah-milah dalam kelompok pertemanan, serta semestinya lebih mendekatkan diri kepada Sang Pencipta yaitu Allah (2) hakim perlu untuk lebih memperhatikan hal-hal yang semestinya diperlukan dan tidak diperlukan dalam menentukan sebuah pertimbangan hakim
Kata Kunci: Faktor Penyebab, pertimbangan hakim, anak pelaku pemerkosaan
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
PASKALIS TAHU MAKTAEN - Personal Name
|
Student ID |
1902010097
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
Deddy R. CH. Manafe - 197102141998021001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Darius A Kian - 197908272006041003 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Deddy R Ch Manafe - 197102141998021001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 MAK F
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |