Tinjauan Kriminologi Terhadap Penganiayaan Ayah Mertua Oleh Anak Menantu Di Desa Bomari Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada

Detail Cantuman

Skripsi

Tinjauan Kriminologi Terhadap Penganiayaan Ayah Mertua Oleh Anak Menantu Di Desa Bomari Kecamatan Bajawa Kabupaten Ngada

XML

Keberadaan hukum dalam kehidupan bermasyarakat tidak hanya sebagai sarana untuk menertibkan kehidupan masyarakat akan tetapi juga sebagai sarana untuk mengubah pola pikir dan perilaku bermasyarakat. Hukum dibuat untuk dapat mengeliminasi setiap konflik yang diperkirakan akan terjadi di masyarakat. Permasalahan dalam penelitian ini yakni: (1) Apakah faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan ayah mertua oleh anak menantu di Desa Bomari, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada? (2) Bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap penganiayaan ayah mertua oleh anak menantu di Desa Bomari, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada?.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini berupa hasil wawancara dari beberapa informen/responden. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara (interview) dan studi kepustakaan. Kemudian data yang telah diperoleh baik data primer atau data sekunder akan diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah sehingga diharapkan dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang kesimpulan atau hasil penelitian yang dicapai, kemudian disajikan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Faktor yang menyebabkan terjadinya penganiayaan ayah mertua oleh anak menantu di Desa Bomari, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dibagi menjadi dua faktor yakni: Pertama, faktor internal meliputi, perilaku pelaku, faktor emosional, dan kurangnya kontrol dalam diri. Kedua, faktor eksternal meliputi faktor lingkungan, faktor finansial, situasi, dan sistem perkawinan. (2) Upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penganiayaan antara lain secara abolisionistik dan secara moralistik. Saran yang diusulkan dalam penelitian ini yakni diharapkan kepada menantu, agar lebih memahami emosi dan komunikasi. Kekerasan seringkali dipicu oleh emosi yang tidak terkendali dan kurangnya keterampilan komunikasi yang baik. Menjadi lebih sadar tentang emosi dan cara mengungkapkan perasaan dengan cara yang produktif dapat membantu mengurangi konflik dan kekerasan, selanjutnya diharapkan kepada mertua bahwa kewajiban mendidik, menafkahi, memenuhi segala kebutuhan anak hanya sampai anak itu belum menikah. Setelah anak menikah, maka kewajiban anda sudah tidak berlaku lagi. Anda hanya sebagai pembimbing atau penasehat jika diperlukan oleh anak anda. Maka dari itu, janganlah sekali-kali orang tua ikut campur urusan rumah tangga anak apalagi yang mendatangkan hal yang negatif terhadap rumah tangga anak.


Kata Kunci: Faktor Penyebab, Penganiayaan Ayah Mertua, Upaya Penanggulangan


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
OLIVA CLAUDIA BHOKO - Personal Name
Student ID
1902010500
Dosen Pembimbing
HERYANTO AMALO - 196511301992031002 - Dosen Pembimbing 1
DARIUS A KIAN - 197908272006041003 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Penguji 1
Darius A Kian - 197908272006041003 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 BHO K
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA