Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Lingkup Keluarga (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota)

Detail Cantuman

Skripsi

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Lingkup Keluarga (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota)

XML

Secara konstitusional, tujuan dari hukum untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia termasuk anak merupakan kewajiban negara terhadap warga negara Indonesia dan merupakan salah satu hak warga negara yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara termasuk perlindungan bagi anak yang mengalami korban kejahatan, namun dalam realitasnya masih terdapat anak korban persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tiri di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban persetubuhan dalam lingkup keluarga di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota? dan (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan dalam lingkup keluarga di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota?. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik Pengumpulan data melalui observasi dan wawancara dengan responden sebanyak 3 orang. Pengolahan dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, evaluatif dan preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bentuk Perlindungan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kupang Kota adalah perlindungan preventif yang terdiri dari bantuan konseling, bantuan medis/ kesehatan, penyedia rumah aman dan on call bagi anak korban persetubuhan dan perlindungan represif dalam bentuk bantuan hukum bagi anak korban persetubuhan dalam keluarga untuk memberikan sanksi bagi pelaku. (2) Faktor penghambat yang ditemui terdiri dari faktor korban, faktor pelaku, sarana dan prasarana, hambatan dalam pemberian bantuan hukum dan kurangnya alat bukti.
Kata Kunci: Bentuk Perlindungan Hukum, Anak, Korban Persetubuhan, Lingkup Keluarga, Faktor Penghambat.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Student ID
1702020007
Dosen Pembimbing
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 SER P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA