Skripsi
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dalam Lingkup Keluarga (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Kupang Kota)
XMLSecara konstitusional, tujuan dari hukum untuk memberikan perlindungan bagi setiap warga negara Indonesia termasuk anak merupakan kewajiban negara terhadap warga negara Indonesia dan merupakan salah satu hak warga negara yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD RI 1945 yang menyatakan “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Negara wajib memberikan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara termasuk perlindungan bagi anak yang mengalami korban kejahatan, namun dalam realitasnya masih terdapat anak korban persetubuhan anak yang dilakukan oleh ayah kandung dan ayah tiri di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban persetubuhan dalam lingkup keluarga di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota? dan (2) Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam pemberian perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan dalam lingkup keluarga di wilayah hukum Kepolisian Resor Kupang Kota?. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data yang terdiri dari data primer dan sekunder. Teknik Pengumpulan data melalui observasi dan wawancara dengan responden sebanyak 3 orang. Pengolahan dan analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif, evaluatif dan preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Bentuk Perlindungan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Kupang Kota adalah perlindungan preventif yang terdiri dari bantuan konseling, bantuan medis/ kesehatan, penyedia rumah aman dan on call bagi anak korban persetubuhan dan perlindungan represif dalam bentuk bantuan hukum bagi anak korban persetubuhan dalam keluarga untuk memberikan sanksi bagi pelaku. (2) Faktor penghambat yang ditemui terdiri dari faktor korban, faktor pelaku, sarana dan prasarana, hambatan dalam pemberian bantuan hukum dan kurangnya alat bukti.
Kata Kunci: Bentuk Perlindungan Hukum, Anak, Korban Persetubuhan, Lingkup Keluarga, Faktor Penghambat.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARIA MAGDALENA M. D. R. SERAN - Personal Name
|
Student ID |
1702020007
|
Dosen Pembimbing |
Debby F.Ng.Fallo - 197005251995121001 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Heryanto Amalo - 196511301992031002 - Ketua Penguji
Debi F. Ng. Fallo - 19700525 199512 1 001 - Penguji 1 Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 SER P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |