Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Kota Kupang, Bentuk Perlindungan Hukum Serta Penghambatnya

Detail Cantuman

Skripsi

Faktor Penyebab Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Anak Di Kota Kupang, Bentuk Perlindungan Hukum Serta Penghambatnya

XML

Kekerasan terhadap anak dapat didefinisikan sebagai peristiwa pelukaan fisik, mental, atau seksual yang umumnya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan anak, yang mana itu semua di indikasikan dengan kerugian dan ancaman terhadap kesehatan dan kesejahteraan anak. Untuk mencegah dan mengatasi kasus tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak khususnya yang terjadi di Kota Kupang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Apakah yang menjadi faktor penyebab tindak pidana di Kota Kupang? (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban tindak Pidana Kekerasan Fisik di Kota Kupang? (3) Apakah yang menjadi faktor penghambat perlindungan Hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan fisik di Kota Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang menganalisis efektivitas hukum dengan mengkaji persoalan hukum dengan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau melihat bagaimana mengoperasionalkan aturan tersebut dalam peristiwa hukum yang terjadi. Penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan studi dokumentasi. Informan dalam penelitian ini adalah orang-orang yang paham dan berperan langsung dalam topik penelitian yakni ketua LPA, petugas DP3A serta beberapa warga di Oebobo.
Hasil penelitian ini menunjukan (1) Faktor penyebab tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak terdiri dari faktor internal dan eksternal. (2) Bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan dikaji berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mengatur tentang kewajiban dan tanggungjawab Negara dan Pemerintah dalam usaha perlindungan anak. (3) Faktor penghambat perlindungan hukum tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak adalah kaidah hukum, aparat penegak hukum, sarana prasarana, masyarakat dan kebudayaan.
Kata Kunci : Faktor Penyebab, Kekerasan Anak, Bentuk Perlindungan Hukum


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
IMANUEL LAWA - Personal Name
Student ID
1702010140
Dosen Pembimbing
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ROSALIND ANGEL FANGGI - 198112122005012002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1
Rosalind Angel Fanggi - 198112122005012002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 LAW F
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA