PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA WEHALI KECAMATAN,MALAKA TENGAH,KABUPATEN MALAKA

Detail Cantuman

Skripsi

PELAKSANAAN KEWENANGAN BADAN PEMUSYAWARATAN DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA WEHALI KECAMATAN,MALAKA TENGAH,KABUPATEN MALAKA

XML

Adapun rumusan masalah yakni, Bagaimanakah Pelaksanaan Kewenangan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Wehali Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka? dan Faktor-faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan kewenangan Badan Pemusyawaratan Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Wehali Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber : pada data primer, sekunder maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Penelitian ini menyatakan bahwa Tinjauan Umum Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Pengertian Badan Permusyawaratan Desa Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Maksud Pengaturan BPD Dalam Peraturan Menteri ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di Desa yang melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa. Tujuan Pengaturan BPD Tujuan Pengaturan BPD dalam Peraturan Menteri ini untuk : 1) Mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 2)Mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan 3)Mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa. Kesimpulan yakni Artikulasi yakni penyerapan aspirasi masyarakat yang di lakukan BPD : Dalam penyerapan aspirasi masyarakat BPD tidak terlalu memakai pendapat atau padangan dari masyarakat desa, Agregasi yakni proses mengumpulkan, mengkaji dan membuat prioritas aspirasi yang di rumuskan menjadi perdes : perdes yang di buat merupakan tentang pembangunan, pertanian dan sistem kerja perangkat desa dan Formulasi yakni Proses perumusan rancangan peraturan desa yang di lakukan oleh BPD : perumusan juga tidak terlalu efektif.


Detail Information

Item Type
SKRIPSI
Penulis
Wiliam Leonard Bili - Personal Name
Student ID
1702010429
Dosen Pembimbing
UMBU LILY PEKUWALI - 195803121986011100 - Dosen Pembimbing 1
Yorhan Yohanes Nome, S.H,.M.Hum - 19590224198602 1 002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Detji K. E. R. Nuban - 19881210 201903 2 018 - Ketua Penguji
Dr. Umbu Lily Pekuwali, SH, MH - 195803121986011002 - Penguji 1
Yorhan Yohanis Nome - 195902241986031002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Bil P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA