PENERTIBAN KOS-KOSAN DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN MASYARAKAT DI KELURAHAN OESAPA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Detail Cantuman

Skripsi

PENERTIBAN KOS-KOSAN DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN MASYARAKAT DI KELURAHAN OESAPA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

XML

Pengelolaan rumah Kos harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar dapat menciptakan dan menghindari pelanggaran norma-norma ditengah-tengah masyarakat maka perlu kiranya dilakukan pengawasan oleh segenap elemen yang ditunjuk oleh pemerintah. Masalah-masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Sejauh manakah Penertiban Kos-Kosan Dalam Menjamin Keamanan Dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat di Kelurahan Oesapa Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat ? dan (2) Faktor-faktor apakah yang menghambat Penertiban Kos-Kosan Dalam Menjamin Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat di Kelurahan Oesapa Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber : pada data primer, sekunder maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Penertiban kos-kosan dalam menjamin lingkungan masyarakat di kelurahan oesapa yakni : (a) Pengawasan, (b) Pembatasan jam kunjung, (c) Penerapan saksi. (2) Faktor Pengambat penertiban kos-kosan dalam menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat di kelurahan oesapa yaitu: (a) Sarana prasarana, (b) Kesadaran hukum pengguna jasa kos, (c) Penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian diatas yakni : Pengawasan yang dilakukan sudah berjalan namun masih saja ada anak kos yang melanggar karna ingin bebas melakukan apa saja di dalam kos, Pembatasan Jam Kunjung yang dilakukan memang efektif namun karna biaya denda yang murah membuat mereka melakukan pelanggaran ketika bertamu sampai larut malam dan Penerapan Sanksi sudah efektif hanya ada beberapa anak kos yang masih tidak taat pada aturan pemilik kos.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
Beatriz M. Messakh - Personal Name
Student ID
1902010147
Dosen Pembimbing
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Yohanes G. Tuba Helan - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H - 19610428 198901 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Saryono Yohanes, S.H.,M.H. - 19620712 198902 1 001 - Penguji 1
Dr.Yohanis G.Tuba helan, S.H.,M.H - 19600110 198601 1 002 - Penguji 2
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 Mes P
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA