Skripsi
PENERTIBAN KOS-KOSAN DALAM MENJAMIN KEAMANAN DAN KETERTIBAN LINGKUNGAN MASYARAKAT DI KELURAHAN OESAPA BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KOTA KUPANG NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
XMLPengelolaan rumah Kos harus dilakukan dengan sebaik-baiknya agar dapat menciptakan dan menghindari pelanggaran norma-norma ditengah-tengah masyarakat maka perlu kiranya dilakukan pengawasan oleh segenap elemen yang ditunjuk oleh pemerintah. Masalah-masalah pokok penelitian ini adalah: (1) Sejauh manakah Penertiban Kos-Kosan Dalam Menjamin Keamanan Dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat di Kelurahan Oesapa Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan perlindungan Masyarakat ? dan (2) Faktor-faktor apakah yang menghambat Penertiban Kos-Kosan Dalam Menjamin Keamanan dan Ketertiban Lingkungan Masyarakat di Kelurahan Oesapa Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat? Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian dengan menggunakan Metode Analisis Deskriptif Kualitatif sesuai dengan data yang diperoleh dengan tetap memperhatikan teori, asas dan kaidah hukum maka penelitian ini merupakan penelitian yang bersumber : pada data primer, sekunder maupun tersier dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukan: (1) Penertiban kos-kosan dalam menjamin lingkungan masyarakat di kelurahan oesapa yakni : (a) Pengawasan, (b) Pembatasan jam kunjung, (c) Penerapan saksi. (2) Faktor Pengambat penertiban kos-kosan dalam menjamin keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat di kelurahan oesapa yaitu: (a) Sarana prasarana, (b) Kesadaran hukum pengguna jasa kos, (c) Penegakan hukum. Kesimpulan dari penelitian diatas yakni : Pengawasan yang dilakukan sudah berjalan namun masih saja ada anak kos yang melanggar karna ingin bebas melakukan apa saja di dalam kos, Pembatasan Jam Kunjung yang dilakukan memang efektif namun karna biaya denda yang murah membuat mereka melakukan pelanggaran ketika bertamu sampai larut malam dan Penerapan Sanksi sudah efektif hanya ada beberapa anak kos yang masih tidak taat pada aturan pemilik kos.
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
Beatriz M. Messakh - Personal Name
|
Student ID |
1902010147
|
Dosen Pembimbing |
Saryono Yohanes - 19620712 198902 1 001 - Dosen Pembimbing 1
Yohanes G. Tuba Helan - 196001101986011002 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Hernimus Ratu Udju, S.H.,M.H - 19610428 198901 1 001 - Ketua Penguji
Dr. Saryono Yohanes, S.H.,M.H. - 19620712 198902 1 001 - Penguji 1 Dr.Yohanis G.Tuba helan, S.H.,M.H - 19600110 198601 1 002 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 Mes P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |