Analisis Praktik Gadai Tanah Sawah Pada Masyarakat Di Desa Oeteta (Studi Kasus Pada Desa Oeteta Kecamatan. Sulamu, Kabupate. Kupang)

Detail Cantuman

Skripsi

Analisis Praktik Gadai Tanah Sawah Pada Masyarakat Di Desa Oeteta (Studi Kasus Pada Desa Oeteta Kecamatan. Sulamu, Kabupate. Kupang)

XML

Masyarakat Desa Oeteta melakukan praktik gadai tanah sawah tersebut sudah berlangsung sejak lama, dan tidak dapat dituliskan secara pasti mengenai tahun berapa adanya praktik gadai ini. Gadai yang dilakukan masyarakat di Desa Oeteta pada umumnya dikarenakan untuk modal usaha, namum lebih banyak terjadi disebabkan untuk keperluan mendadak, kebutuhan terdesak dan kebutuhan tak terduga lainya. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah proses gadai tanah sawah Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang? (2) Bagaimanakah akibat hukum dari praktik gadai tanah sawah Desa Oeteta, Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan teknik pengumpulan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis kemudian disajikan atau dipaparkan secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1). Proses gadai yang terjadi pada Desa Oeteta dimana orang memberi pinjaman uang kepada penggadai, karena sistem tersebut sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat, maka perjanjian hutang uang tersebut dengan penyertaan jaminan sawah. Kemudian, setelah mengadakan perjanjian hutang piutang penggadai menyerahkan sebidang sawah kepada penerima gadai, Setelah perjanjian dilakukan penerima gadai dapat memanfaatkan penuh tanah tersebut selama hutang tersebut belum dikembalikan.(2) Akibat hukum dari praktik gadai tanah sawah Desa Oeteta, dengan Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Perjanjian melahirkan perikatan, yang menciptakan kewajiban pada salah satu atau lebih pihak dalam perjanjian. Kewajiban yang dibebankan pada debitor dalam perjanjian, memberikan hak pada kreditor dalam perjanjian untuk menuntut pelaksanaan prestasi dalam perikatan yang lahir dari perjanjian tersebut. Ketentuan Pasal 7 Undang-undang Nomor. 56 Tahun 1960 bermaksud untuk melindungi pihak yang ekonominya lemah, yaitu si petani yang karena memerlukan uang terpaksa menggadaikan tanah sawahnya. Bahwa setelah menguasai sawahnya selama tujuh tahun itu si penerima gadai sudah cukup mendapat hasil sawah itu hingga telah memperoleh kembali uang gadai yang telah dikeluarkannya.
Kata kunci: Proses praktik gadai, tanah sawah, akibat hukum, paktik gadai tanah-sawah- tanpa- batas- waktu.


Detail Information

Item Type
Skripsi
Penulis
ENGGEL MATHIUS HOINBALA - Personal Name
Student ID
1902010189
Dosen Pembimbing
SUKARDAN ALOYSIUS - 195909061986011001 - Dosen Pembimbing 1
YOSSIE MARIA YULIANTY YACOB - 197807072000501020 - Dosen Pembimbing 2
Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Ketua Penguji
AGUSTINUS HEDEWATA - - 19590828 198603 1 004 - Penguji 1
Kode Prodi PDDIKTI
74101
Edisi
Published
Departement
Ilmu Hukum
Kontributor
Bahasa
Indonesia
Penerbit UPT Perpustakaan Undana : Kupang.,
Edisi
Published
Subyek
No Panggil
742.01 HOI A
Copyright
Individu Penulis
Doi

Lampiran Berkas

LOADING LIST...



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnya  XML Detail


SELAMAT DATANG DI REPOSITORY UPT PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS NUSA CENDANA