Skripsi
Pidana Dan Pemidanaan Terhadap Penyebaran Film Bajakan Di Media Sosial
XMLPerkembangan teknologi yang semakin pesat membawa dampak positif dan negatif bagi industri perfilman. Dampak negatif yaitu pelanggaran hak cipta seperti penyebaran film bajakan di media sosial menjadi tidak terkontrol sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak pembuat film. Lemahnya pidan dan pemidanaan membuat pengguna media sosial merasa tidak masalah untuk menyebarkan film hasil bajakan di media sosial. Permasalahan pada skripsi ini adalah: (1) Apakah setiap perbuatan penyebaran film bajakan di media sosial dapat dipidana? Dan (2) Bagaimanakah pemidanaan terhadap pelaku penyebar film bajakan di media sosial?
Penelitian ini merupakan penelitian empiris (sosiologi) dengan menggunakan teknik wawancara terhadap 4 Informan yang terdiri dari 2 pegawai KEMENKUMHAM NTT, 2 pegawai DISKOMINFO NTT dan studi dokumen literatur. Data diambil secara deskriptif kualitatif Penelitian ini dilakukan di Kota Kupang. Analisis data dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Setiap perbuatan penyebaran film bajakan di media sosial dapat dipidana (2) Pemidanaan terhadap pelaku penyebar film bajakan di media sosial berorientasi pada pemberian sanksi pidana berupa pidana penjara dan pidana denda. Kendala dalam pemidanaan dilatarbelakangi oleh 2 faktor penegakan hukum yaitu faktor aturan itu sendiri dan faktor masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa secara empiris setiap orang yang menyebarkan film bajakan di media sosial dapat dipidana, jika ada aduan dari pencipta maupun pemegang hak cipta. Saran yang diberikan adalah sebaiknya delik dalam UU Hak Cipta dan UU ITE yang terkait dengan pembajakan film tidak lagi menggunakan delik aduan dalam pidana dan pemidanaannya.
Kata Kunci : Hak Cipta, Pidana, Pemidanaan, Film Bajakan, Media Sosial
Detail Information
Item Type |
Skripsi
|
---|---|
Penulis |
MARTHIN ALLOYSIUS SANTO WIO - Personal Name
|
Student ID |
1902010068
|
Dosen Pembimbing |
RUDEPEL PETRUS LEO - 196406121990031003 - Dosen Pembimbing 1
ORPA GANEFO MANUAIN - 196310201989012001 - Dosen Pembimbing 2 |
Penguji |
Aksi Sinurat - 196110161988031005 - Ketua Penguji
Rudepel Petrus Leo - 196406121990031003 - Penguji 1 Orpa Ganefo Manuain - 196310201989012001 - Penguji 2 |
Kode Prodi PDDIKTI |
74101
|
Edisi |
Published
|
Departement |
Ilmu Hukum
|
Kontributor | |
Bahasa |
Indonesia
|
Penerbit | UPT Perpustakaan Undana : Kupang., 2023 |
Edisi |
Published
|
Subyek | |
No Panggil |
742.01 WIO P
|
Copyright |
Individu Penulis
|
Doi |